KENDARI – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Fadlansyah, mengeluarkan instruksi tegas terkait tata tertib berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para abdi negara di lingkup pemerintah provinsi kini dilarang keras mengenakan sandal di area kantor selama jam kerja berlangsung.
Muhammad Fadlansyah menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel gabungan di Kendari.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi kedisiplinan ini karena masih mendapati sejumlah pegawai yang beraktivitas menggunakan sandal di dalam kantor pada jam kerja.
Penggunaan sandal hanya ditoleransi pada waktu istirahat, seperti saat pegawai hendak menunaikan ibadah, dan mereka diwajibkan kembali mengenakan sepatu setelahnya.
Selain menertibkan urusan sandal, Pj Sekda Sultra juga meluruskan aturan mengenai penggunaan sepatu sehari-hari demi kenyamanan pegawai.
ASN diperbolehkan memakai sepatu jenis kets untuk menunjang mobilitas kerja, namun dengan satu syarat mutlak, yaitu harus berwarna hitam polos.
Fadlansyah berharap setelah instruksi ini keluar, tidak ada lagi pegawai yang menggunakan sepatu di luar warna hitam.

Langkah penertiban ini juga menyasar pada penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) serta atribut yang melekat pada seragam ASN, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, fasilitas seragam tertentu kini bersifat eksklusif.
Penggunaan PDH lengan panjang serta atribut tanda pangkat dan jabatan kini hanya diperbolehkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, baik madya maupun pratama.
Sementara itu, bagi pejabat administrator, pengawas, hingga staf biasa, diwajibkan menggunakan PDH lengan pendek dan dilarang keras menempelkan tanda pangkat atau jabatan pada pakaian dinas mereka. (red)




Tinggalkan Balasan