KENDARI – Pengurusan izin pelintasan (crossing) jalan nasional untuk aktivitas kendaraan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara tengah menuai sorotan tajam.
Di balik alur birokrasi yang melibatkan lintas instansi, muncul tudingan miring terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) ratusan juta rupiah yang mengalir ke oknum Dinas Perhubungan (Dishub) demi memuluskan dokumen di lapangan.
Guna mengklarifikasi polemik yang berkembang, mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Rajulan, memberikan penjelasan mendalam terkait duduk perkara regulasi serta dinamika peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Terpadu.
Menurut Rajulan, secara regulasi hukum, otoritas penuh penerbitan izin pelintasan jalan nasional berada di tangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), bukan Dinas Perhubungan.
Namun, izin tersebut tidak serta-merta dapat diterbitkan tanpa adanya verifikasi faktual mengenai kelayakan fasilitas keselamatan di lapangan.
Rajulan menjelaskan bahwa izin pelintasan tersebut tidak berdiri sendiri karena ada serangkaian persyaratan teknis dari perusahaan yang harus dipenuhi.
Meskipun jalan nasional merupakan kewenangan dan dibangun oleh BPJN, faktor keselamatan masyarakat umum sebagai pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, perhubungan bersama instansi terkait berkewajiban memastikan bahwa penggunaan jalan tersebut aman dan sesuai peruntukannya.

Dalam proses verifikasi tersebut, BPJN memerlukan kepastian standarisasi keselamatan, seperti penempatan rambu-rambu yang menjadi domain Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), penegakan aturan kapasitas muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) bersama Ditlantas Polda, hingga pengecekan administrasi kendaraan.
Di sinilah peran Dinas Perhubungan bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani dan mempermudah urusan kolektif perusahaan di dalam Tim Terpadu agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Saat dikonfirmasi mengenai rekaman pengakuan salah satu kontraktor tambang di Konawe Selatan (Konsel) yang menyebut adanya aliran dana hingga ratusan juta rupiah serta biaya khusus “di bawah meja” untuk pengurusan izin, Rajulan secara keras membantah hal tersebut.
Ia bahkan menantang pihak kontraktor untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut secara hukum di hadapan Kejaksaan ataupun dalam forum RDP di DPRD.
Rajulan menegaskan agar institusi Dinas Perhubungan tidak dijadikan sasaran serangan tanpa bukti yang jelas, mengingat pihaknya sangat menghindari praktik-praktik ilegal semacam itu.
Meskipun demikian, Rajulan tidak menampik adanya dinamika lapangan terkait akomodasi Tim Terpadu saat melakukan peninjauan atas permintaan resmi dari pihak perusahaan.
Berdasarkan laporan sepihak dari salah satu perusahaan tambang, Tim Terpadu yang turun ke lapangan terkadang mencapai 30 hingga 40 orang, di mana perusahaan menyediakan kamar serta “amplop” operasional.
Menanggapi hal itu, Rajulan meluruskan bahwa pihak Dishub tidak pernah meminta hal tersebut, dan menegaskan bahwa perjalanan dinas tersebut tetap menggunakan biaya sendiri.
Terkait keberadaan amplop, Rajulan menyatakan bahwa hal itu merupakan inisiatif sepihak dari perusahaan sebagai bentuk terima kasih dan bantuan operasional untuk uang bensin tim di lapangan.
Ia memastikan jumlahnya tidak pernah fantastis apalagi hingga menyentuh angka puluhan atau ratusan juta rupiah, karena menerima dana sebesar itu sama saja dengan tindakan bunuh diri secara profesional.
Satu hal krusial yang turut diluruskan adalah bentuk dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
Rajulan menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi ataupun dispensasi, melainkan hanya menerbitkan Berita Acara Peninjauan Lapangan.
Dokumen ini memuat hasil verifikasi kelayakan rambu, fungsi jembatan timbang, dimensi bak truk agar tidak overload, serta edukasi keselamatan bagi para supir perusahaan.
Secara formal, Berita Acara tersebut memang bukan merupakan syarat mutlak yang diwajibkan undang-undang.
Namun pada realitas birokrasinya, pihak BPJN secara prosedur akan selalu meminta pendapat teknis dari Tim Terpadu untuk memastikan kesiapan infrastruktur keselamatan di area pelintasan.
“Jika dokumen Berita Acara tersebut tidak ada atau menunjukkan adanya persyaratan teknis yang belum terpenuhi, maka pihak BPJN dipastikan tidak akan mengeluarkan izin pelintasan demi menjaga keselamatan publik dan ketahanan infrastruktur jalan nasional,” tutup Rajulan.




Tinggalkan Balasan