KENDARI,  – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membahas polemik kontrak kerja sama antara PT Antam (Persero) Tbk.

Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kolaka dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS) terpaksa kembali ditunda.

Komisi III DPRD Sultra memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat tersebut lantaran data komprehensif yang dibutuhkan sebagai acuan pembahasan belum juga tersedia.

Penundaan ini menjadi babak baru dalam rangkaian RDP yang digelar di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (14/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Aflan Zulfadli, didampingi Ketua Komisi IV, Andi Muhammad Saenuddin, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Meskipun berujung pada penundaan, jalannya rapat sempat berlangsung dinamis saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakeMeskipun berujung pada penundaan, jalannya rapat sempat berlangsung dinamis saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra memberikan sorotan tajam terkait aspek ketenagakerjaan.

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah dokumen kelayakan operasional alat berat milik PT Antam maupun PT SJS yang belum dikantongi oleh pihak pengawas dinas.rtrans) Sultra memberikan sorotan tajam terkait aspek ketenagakerjaan.

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah dokumen kelayakan operasional alat berat milik PT Antam maupun PT SJS yang belum dikantongi oleh pihak pengawas dinas.

“Data yang ada di kami, baik PT Antam maupun SJS untuk kelayakan alat, itu kami belum dapatkan,” ungkap perwakilan Disnakertrans Sultra di ruang sidang.

Selain itu, Disnakertrans menekankan pentingnya pencantuman klausul penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara terperinci di dalam dokumen kontrak kerja sama demi menjamin keselamatan para pekerja di lapangan.

Di sisi lain, Disnakertrans memberikan apresiasi terkait langkah penguatan kapasitas sumber daya manusia yang dilakukan oleh pihak mitra.

Berdasarkan data pengawasan periode 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 295 operator telah diikutkan dalam pelatihan sertifikasi alat berat oleh PT SJS.

Ratusan operator tersebut dilatih untuk mengoperasikan berbagai jenis kendaraan berat, mulai dari excavator, vibro, grader, bulldozer, hingga dump truck. Pihak dinas menegaskan bahwa data *by name by address* para pekerja ini terus dipantau untuk memastikan kejelasan tanggung jawab hukum jika terjadi sengketa ketenagakerjaan di kemudian hari.

### Dewan Minta Transparansi Audit Kontrak

Persidangan juga sempat menyinggung soal transparansi audit hukum dan keuangan terkait kontrak kerja sama kedua perusahaan. Saat dimintai keterangan mengenai status audit eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perwakilan manajemen PT Antam di daerah menyatakan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke kantor pusat di Jakarta.

Merespons hal tersebut, pimpinan sidang mengingatkan bahwa secara regulasi, korporasi besar dengan omzet atau penghasilan di atas Rp 50 miliar per tahun wajib melakukan audit berkala melalui akuntan publik maupun lembaga audit resmi.

Karena data-data penunjang dari pihak pelaku usaha dinilai belum komprehensif, RDP akhirnya resmi ditangguhkan.

Rapat lanjutan akan dijadwalkan ulang guna membedah tuntas sisa materi ketenagakerjaan, serta melangkah ke agenda berikutnya terkait pengelolaan limbah B3 dan dampak lingkungan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 

9 / 100 Skor SEO