Kendari – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membahas polemik kontrak kerja sama antara PT Antam (Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kolaka dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS) resmi ditunda dan di-skors.

Langkah ini diambil lantaran data komprehensif yang dibutuhkan sebagai acuan pembahasan belum tersedia secara lengkap.

Penundaan ini menjadi babak baru dalam rangkaian RDP yang digelar di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (14/7/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III H. Aflan Zulfadli, didampingi Ketua Komisi IV Andi Muhammad Saenuddin, serta dihadiri anggota komisi lainnya yakni H. Suwandi, H. Abdul Halid, H. Syahfruddin, dan Daswar.

Pihak dewan sepakat menghentikan sementara jalannya rapat untuk menunggu rilis resmi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya sepakat bahwa hari ini kita harus skors untuk menunggu hasil audit dari BPK terkait hal ini. Karena kita tidak bisa apa-apa (tanpa data). Kami meminta transparansi pihak Antam ketika hasil auditnya seperti apa mohon diutuskan ke kami,” ujar anggota dewan, Daswar, di dalam ruang rapat.

Suasana rapat sempat menghangat saat anggota Komisi III, H. Abdul Halid, mempertanyakan transparansi tata kelola dokumen di internal PT Antam. Ia menyoroti adanya informasi yang menyebutkan bahwa dokumen kontrak kerja sama sengaja dimusnahkan setelah masa kontrak berakhir.

“Ada hal yang menggelitik sebenarnya. Apakah memang SOP dari Antam itu memusnahkan dokumen? Di mana-mana, baik di dalam negeri maupun luar negeri, MoU itu kita simpan sebagai dokumen. Apa yang mau diaudit oleh BPK kalau dokumennya sudah dimusnahkan seperti itu?” kritik Abdul Halid dengan tajam. Dewan menilai wajar jika publik dan rekan-rekan mahasiswa atau aspirator melakukan kontrol ketat, mengingat PT Antam adalah BUMN yang mengelola kekayaan negara.

Selain masalah transparansi dokumen, RDP ini juga menyoroti aspek keadilan fiskal bagi daerah Sultra. Berdasarkan data yang berkembang di rapat, transaksi sewa-menyewa alat berat ini diperkirakan menembus angka kurang lebih Rp890 Miliar.

Meski pihak PT SJS dilaporkan telah memberikan sumbangsih berupa setoran pajak kendaraan dan sektor lainnya sebesar Rp7,4 miliar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, dewan tetap melayangkan catatan kritis terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nilai kontrak raksasa tersebut.

Dewan mempertanyakan apakah aliran PPN masuk ke pusat atau kembali ke daerah, mengingat aktivitas operasional dan dampaknya berada di Sultra sedangkan transaksi administrasi berada di pusat.

Hadirnya Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi Sultra serta perwakilan Tipidter/Tipikor Polda Sultra dalam rapat belum bisa memberikan kesimpulan hukum yang jauh. Perwakilan APH menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan mendeteksi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau indikasi tindak pidana korupsi jika tidak dibekali dokumen kontrak yang valid, sehingga mereka pun memilih menunggu jalannya audit investigasi BPK.

Sebagai penutup, dewan yang juga mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan PT Antam agar tidak sekadar mengejar profit bisnis semata.

Anggota dewan merefleksikan dampak lingkungan masa lalu, seperti masalah pembuangan sisa hasil pertambangan (tailing) yang sempat merugikan para nelayan di wilayah Tambea.

DPRD Sultra mendesak agar kontribusi ekonomi yang didapatkan negara dan daerah harus berbanding lurus dan seimbang dengan perbaikan taraf hidup masyarakat lingkar tambang serta pemulihan ekosistem alam.

RDP gabungan ini resmi diskors dan akan kembali dibuka setelah hasil audit BPK resmi diserahkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

(asa/asa)

11 / 100 Skor SEO