KONSEL — Dugaan perusakan hutan secara sistematis di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai kian menguat.
Laporan warga dari sejumlah desa menyebut aktivitas ilegal tak lagi sporadis, melainkan berpola dan berlangsung lama—dengan indikasi pembiaran oleh otoritas pengelola.
Di dalam kawasan konservasi itu, warga mendapati pembukaan lahan skala luas, pembangunan jalan dengan alat berat, hingga berdirinya permukiman dan fasilitas umum.
Sejumlah sumber juga menyebut keberadaan pembangkit listrik dan proyek fasilitas pemerintah yang menggunakan anggaran negara di area yang seharusnya steril dari aktivitas non-konservasi.
Temuan lapangan tersebar di beberapa titik. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, pembukaan kebun dilaporkan meluas.
Di Desa Awiu, Kecamatan Aere, jejak alat berat terlihat pada pembukaan akses jalan serta pembangunan fasilitas.
Sementara di Desa Morengke dan Tinabite, Kabupaten Bombana, warga mengidentifikasi permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet di dalam kawasan taman nasional.
Aktivitas serupa dilaporkan muncul di Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa—mencakup percetakan sawah, empang, dan land clearing.

Jika temuan ini akurat, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kamarudin, warga Desa Tatangga, menilai ada ketimpangan. Ia mengaku masyarakat hanya mengajukan penambahan lahan sawah dengan skema pinjam pakai untuk kebutuhan pangan.
“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ancaman itu, kata dia, disertai rencana pelibatan aparat penegak hukum. Proposal resmi warga Desa Tatangga dan Lanowulu yang diajukan sejak 22 Desember 2025 belum mendapat jawaban.
Di saat bersamaan, aktivitas skala besar di dalam kawasan disebut tetap berlangsung.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata Kamarudin.
Desakan publik mengarah pada aparat penegak hukum agar membuka penyelidikan menyeluruh tak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan kawasan.
Nama Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris, disebut warga perlu diperiksa untuk menguji ada tidaknya kelalaian atau keterlibatan.
Hingga laporan ini diturunkan, Aris belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan belum berbalas.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum lingkungan apakah prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat ditegakkan di kawasan konservasi yang semestinya paling terlindungi.
Tanpa tindakan tegas, warga khawatir kerusakan akan meluas dan menggerus fungsi ekologis taman nasional sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati di Sulawesi Tenggara. (red)




Tinggalkan Balasan