Ekobis

Meski Dipuji BPKP, PD Aneka Usaha Kolaka Absen RDP Soal Temuan Audit Jaminan Reklamasi

445
×

Meski Dipuji BPKP, PD Aneka Usaha Kolaka Absen RDP Soal Temuan Audit Jaminan Reklamasi

Sebarkan artikel ini

Kolaka – Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka menorehkan kinerja cemerlang di tahun 2025.

Pengawasan ketat dan manajemen keuangan yang efisien mengantarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kolaka.

Pengamat ekonomi keuangan daerah dan negara, Nizar Fachry Adam, mengapresiasi kinerja PD Aneka Usaha Kolaka.

Menurutnya, implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Government Corporation) melalui evaluasi dan pengawasan, sebagaimana tercantum dalam laporan kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2025 dengan nomor OT.04/LPP-1/PW20/6/2025 tanggal 2 Januari 2025, menjadi kunci keberhasilan ini.

Laporan BPKP tersebut juga menyoroti sepuluh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang memiliki kinerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di atas rata-rata dengan nilai 3.

Selain Kabupaten Kolaka, daerah-daerah tersebut meliputi Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Buton Selatan.

Kemandirian PD Aneka Usaha Kolaka semakin diperkuat oleh komitmen pengawasan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur penghasilan dewan pengawas, direksi, dan sekretaris perusahaan, serta penggunaan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka. Regulasi ini mendorong pengelolaan yang efisien dan berdaya saing tinggi.

Pengelolaan keuangan PD Aneka Usaha Kolaka juga merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.011/2013.

Aturan ini mewajibkan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh perusahaan yang terlibat dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan.

PD Aneka Usaha Kolaka diberikan kewenangan penuh dalam mengelola keuangannya, khususnya di sektor pertambangan.

Lagi Viral, Baca Juga  KPK Rilis Hasil SPI 2024: 14 Kabupaten Sultra Dikategorikan Rentan Korupsi

Ini mencakup kewenangan sebagai wajib pajak yang terikat kontrak bagi hasil atau kontrak karya untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang kepada pihak lain.

Implementasi PMK Nomor 11 Tahun 2013 juga didorong oleh Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perumda Aneka Usaha Kolaka (AUK) Tahun 2023.

Beleid ini bertujuan mendorong kemandirian Perumda melalui efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Berdasarkan hasil evaluasi dan workshop BPKP pada tahun 2023-2024, kondisi keuangan PD Aneka Usaha Kolaka dinyatakan sehat. Ini menunjukkan bahwa perusahaan mampu menjaga performa keuangan yang stabil dan berkelanjutan.

Dengan skema pengelolaan yang diterapkan, PD Aneka Usaha Kolaka diklaim sebagai BUMD paling mandiri di antara 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Ini juga merupakan perusahaan daerah pertama di wilayah tersebut yang berhasil mengelola sektor pertambangan dengan baik, sekaligus menjadi terobosan dan kontribusi bagi pengelolaan perusahaan daerah lainnya di Indonesia.

Absen RDP, PD Aneka Usaha Kolaka Dikecam Lembaga Swadaya Masyarakat

Di sisi lain, lima lembaga yang tergabung dalam Kotak Katik Kolaka Kontrol (K4) menyayangkan sikap PD Aneka Usaha Kolaka yang mangkir dari agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka telah melayangkan undangan resmi untuk RDP yang seharusnya digelar Jumat, 20 Juli 2025, di aula rapat lantai II DPRD.

K4 ini terdiri dari DPD LSM Lira Kolaka, DPD Pekat IB, LSM Gaki, LSM WRI Sultra, dan Lephan Indonesia. Dudy, Presidium K4, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran manajemen PD Aneka Usaha Kolaka. Menurutnya, sikap tersebut sama saja dengan tidak menghargai institusi DPRD Kolaka.

“Tentunya kami yang tergabung dalam Kotak Katik Kolaka Kontrol sangat kecewa dengan tidak hadirnya Manajemen PD Aneka Usaha Kolaka untuk RDP,” jelas Dudy.

Lagi Viral, Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Bidik 30 Juta Pekerja Rentan, Andalkan Data Kemiskinan Nasional

Dia menambahkan, banyak persoalan yang terjadi di PD Aneka Usaha Kolaka, sehingga kehadiran mereka sangat diharapkan agar persoalan-persoalan tersebut dapat dikupas tuntas. “RDP ini sangat urgen untuk dibahas, apalagi dengan adanya temuan BPK soal transaksi keuangan mengenai jaminan reklamasi,” tandas Dudy.

Lebih lanjut, Presidium K4 yang juga Ketua DPD Pekat IB Kolaka ini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit secara resmi dan transparan atas transaksi keuangan PD Aneka Usaha Kolaka yang digunakan dalam aktivitas perusahaan. Dudy menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan, kecurangan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan Perumda Aneka Usaha Kolaka.

“Mudah-mudahan agenda RDP selanjutnya mereka bisa hadir,” pungkas Dudy. (TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!