Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemberian insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang sebelumnya dijanjikan bakal cair mulai Juni. Bendahara Negara tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini terpaksa diundur lantaran proses kalkulasi dan perhitungan aspek terkait ternyata belum rampung diselesaikan.
“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” ungkap Purbaya saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Dengan adanya keputusan penundaan ini, maka jadwal pembagian stimulus bagi para peminat kendaraan ramah lingkungan tersebut resmi bergeser dari yang semula direncanakan pada Juni menjadi bulan Juli mendatang.
Pada awal Mei lalu, Purbaya sempat membeberkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan alokasi anggaran insentif untuk total 200 ribu unit kendaraan listrik. Kuota tersebut dibagi rata, yakni untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.
Kala itu, pemerintah bahkan menjanjikan bahwa tidak menutup kemungkinan kuota tersebut akan ditambah kembali apabila animo masyarakat tinggi hingga membuat kuota awal habis terserap.
Menurut rencana awal Purbaya, stimulus ini sengaja digelontorkan pada Juni sebagai langkah taktis memperkuat pertumbuhan perekonomian nasional dalam jangka pendek, khususnya guna mendongkrak performa ekonomi di triwulan ketiga dan keempat. Melalui stimulus ini, masyarakat diharapkan terdorong untuk beralih ke konsumsi kendaraan listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan ketentuan yang telah disusun, skema insentif untuk mobil listrik akan diberikan dalam bentuk diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan besaran mulai dari 40 persen hingga mencapai 100 persen. Formulasi alokasi besaran PPN DTP ini nantinya akan ditentukan berdasarkan persentase kandungan nikel yang terdapat di dalam komponen baterai mobil tersebut.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak meminang sepeda motor listrik, pemerintah bakal mengucurkan subsidi langsung berupa potongan harga sebesar Rp 5 juta untuk setiap pembelian satu unit motor baru.

Sayangnya, Purbaya enggan membeberkan lebih detail mengenai kendala teknis atau poin-poin krusial apa saja yang membuat payung hukum kebijakan ini urung dieksekusi tepat waktu. Ia hanya menegaskan bahwa timnya masih memerlukan waktu tambahan untuk mematangkan regulasi tersebut.
“Ada perhitungan yang masih dihitung,” pungkas Purbaya singkat. (red)



Tinggalkan Balasan