KENDARI, perdetiknews.com – Gelombang unjuk rasa berskala besar memadati sejumlah instansi strategis di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aliansi Bumi Hijau Nusantara menggelar aksi demonstrasi secara maraton di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Kantor Gubernur Sultra, serta Gedung DPRD Sultra, Rabu (10/6/2026).

Aksi turun ke jalan ini dipicu oleh mosi protes atas dugaan pengabaian dan belum dipenuhinya kewajiban korporasi oleh PT Rohul Energi Indonesia terhadap Masyarakat Adat Wonua Lengora, sebagaimana kesepakatan tertulis bersama yang telah diteken sejak tahun 2016 silam.

Koordinator lapangan aksi, Ahmad Zainul, menegaskan bahwa Masyarakat Adat Wonua Lengora merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang dilindungi hak konstitusionalnya oleh negara untuk memperoleh kepastian hukum, perlakuan adil, serta penghormatan terhadap hak tradisional turun-temurun.

Sesuai landasan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, hak milik pribadi dan adat tidak boleh dirampas atau diambil alih secara sewenang-wenang oleh korporasi pertambangan.

“Kesepakatan antara PT Rohul Energi Indonesia dan Masyarakat Adat Wonua Lengora pada tahun 2016 bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan sebuah komitmen moral, sosial, dan hukum yang mengikat. Pengabaian terhadap komitmen ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap prinsip keadilan,” tegas Ahmad Zainul saat ditemui di Kendari.

Zainul membeberkan, hingga genap satu dekade ini, masyarakat adat setempat masih terus mempertanyakan realisasi pembayaran dana kompensasi senilai Rp6,5 miliar yang menjadi poin krusial dalam piagam kesepakatan bersama tersebut.

Ketidakjelasan penuntasan hak ini dinilai telah memicu keresahan mendalam di akar rumput dan berpotensi memantik konflik sosial horizontal.

Dalam orasinya di tiga lembaga tinggi daerah tersebut, Bumi Hijau Nusantara melayangkan tiga tuntutan fundamental:

Pertama, mendesak Dinas ESDM Sultra segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI untuk membatalkan atau meninjau ulang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Rohul Energi Indonesia, karena dinilai cacat kewajiban sosial terhadap masyarakat lokal.

Kedua mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara mengambil tindakan tegas dengan mengintervensi serta mendorong pihak manajemen perusahaan agar segera merealisasikan pencairan dana kompensasi Rp6,5 miliar sesuai kesepakatan tahun 2016.

Ketiga meminta pimpinan dan anggota DPRD Sultra untuk turun langsung meninjau kondisi masyarakat di lapangan, sekaligus mengeluarkan surat panggilan resmi (hearing) kepada jajaran direksi PT Rohul Energi Indonesia demi memastikan penyelesaian hak-hak adat Wonua Lengora.

Massa aksi mengingatkan bahwa perjuangan kolektif ini bukan semata-mata soal nilai nominal materiil, melainkan menyangkut marwah eksistensi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tenggara.

Bumi Hijau Nusantara mengancam, jika aspirasi dan tuntutan ini kembali menemui jalan buntu atau diabaikan oleh para pemangku kebijakan, pihaknya akan segera mengambil langkah konstitusional yang lebih tinggi.

Langkah tersebut meliputi pelaporan resmi kepada kementerian terkait di Jakarta, lembaga pengawas pertambangan nasional, aparat penegak hukum (APH), hingga Komnas HAM. (PDN)

58 / 100 Skor SEO