Kendari – Data Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Citra Silika Malawa (CSM) menjadi sorotan setelah muncul perbedaan signifikan terkait luasan wilayah izin.

IUP yang semula tercatat seluas 20 hektare, kini terdata menjadi 475 hektare dalam sistem Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perbedaan data tersebut berdampak langsung pada IUP PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) seluas 341 hektare di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang dilaporkan tertimpa sepenuhnya oleh wilayah IUP PT CSM.

Akibatnya, IUP PT GAN tidak dapat diaktifkan meski telah memperoleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Direktur Utama PT GAN, Mahaputra Jafir Oda, menyebut persoalan bermula dari perbedaan data luasan IUP PT CSM yang tercatat di sistem MODI dan MOMI Dirjen Minerba.