Bombana, – Kabar buruk menimpa dunia pers di Sulawesi Tenggara. Seorang jurnalis dari media online Perdetiknews.com mendapat intimidasi berat berupa ancaman pembunuhan.

Mirisnya, ancaman sadis tersebut tidak hanya menyasar sang jurnalis, melainkan juga seluruh anggota keluarganya.

Aksi teror oleh Orang Tak Dikenal (OTK) ini diduga kuat berbuntut dari keberanian sang jurnalis dalam menyoroti kejanggalan proses tender proyek peningkatan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea di Kabupaten Bombana. Proyek infrastruktur tersebut bernilai fantastis, mencapai Rp 30,4 Miliar.

Eskalasi teror yang diterima korban terbilang sangat intimidatif. Pelaku tak hanya mengirimkan pesan teks via WhatsApp, melainkan juga melancarkan teror panggilan telepon suara (voice call) pada Kamis 16 Juli 2026.

Dalam telepon itu, pelaku secara eksplisit mengancam akan menghabisi nyawa korban.
Berdasarkan bukti digital yang dikantongi redaksi, pelaku terindikasi kuat sempat melacak posisi korban.

Pelaku kemudian melontarkan ancaman konfrontatif menggunakan bahasa daerah Wakatobi.

Berikut isi pesan ancaman mengerikan tersebut:

“Sampai ketemu nanti okemi” (Sampai ketemu nanti)

“Obayarako dara umpa te Mia sampe u potaru akoe ke mahou”, (Artinya: Kamu dibayar berapa sama orang, sampai kamu pertaruhkan nyawamu)

Sebelum rentetan teror ini terjadi, korban tengah menjalankan fungsi kontrol sosialnya terkait tender proyek raksasa tersebut yang dinilai sarat kejanggalan.

Bagaimana tidak, dalam proyek bernilai fantastis ini, PT Sinar Bulan Group melenggang mulus sebagai pemenang tunggal tanpa ada perusahaan pembanding yang memasukkan penawaran.

Ketiadaan kompetisi ini memicu gelombang protes keras dari masyarakat. Putra Daerah Kabupaten Bombana, Andi Amil, meminta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan secara tegas membatalkan hasil tender dan segera melakukan lelang ulang.

“Kalau tidak ada pembanding harga dari perusahaan lain, bagaimana kita bisa menjamin uang rakyat digunakan secara efektif? Ini bukan soal siapa yang menang, tapi soal nihilnya kompetisi. Solusi paling logis dan akuntabel adalah lelang ulang!” tegas Andi Amil kepada Perdetiknews.com, Jumat (17/7/2026).

Nihilnya rival dalam tender ini dinilai berseberangan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (serta perubahannya pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Publik pun bertanya-tanya: Apakah persyaratan teknis sengaja dikunci untuk mengarah pada rekanan tertentu? Mengapa perusahaan lain berguguran?

Andi Amil mendesak Pokja membuka seluruh dokumen evaluasi secara transparan sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga meminta atensi khusus dari Gubernur Sultra Mayjen TNI (purn) Andi Sumangerukka.

“Kami mengimbau kepada Gubernur Sultra Bapak ASR untuk tidak menutup mata atas fenomena ini. Sebagai kepala daerah tertinggi di Bumi Anoa, Gubernur harus memberikan atensi khusus, memanggil dinas terkait, dan memastikan bahwa tata kelola anggaran di Bombana berjalan transparan,” cetus Andi Amil.

Ia turut mengingatkan Pokja BLP Sultra dan PPK Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak main-main.

Jika ditemukan indikasi persekongkolan yang sengaja menghilangkan persaingan secara melawan hukum, ada konsekuensi hukum pidana yang menanti, termasuk Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Selain masalah nihilnya kompetisi, sorotan tajam yang memicu kekhawatiran publik—dan diduga memantik amarah pelaku teror—adalah rekam jejak PT Sinar Bulan Group.

Perusahaan tersebut kerap dikaitkan dengan sejumlah proyek bermasalah di Bumi Anoa.
Berdasarkan catatan investigasi jurnalis, berikut rekam jejak merah yang sempat dibuka ke publik:

Dugaan Korupsi Jembatan Langere–Tanah Merah (Buton Utara): Kasus ini merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar.

Kejati Sultra bahkan telah menetapkan beberapa tersangka termasuk jajaran direksi PT Sinar Bulan pada September 2024 lalu.

Penyidik menduga penyedia tetap menerima uang muka meski pekerjaan belum selesai hingga kontrak berakhir.

Ambruknya Stadion Pantai Motewe (Muna): Proyek senilai lebih dari Rp 35 miliar ini sempat menghebohkan publik setelah sebagian dinding pembatasnya ambruk pada Agustus 2024 ketika proyek masih dalam tahap penyelesaian oleh PT Sinar Bulan Group.

Putus Kontrak Jalan Tawarombadaka–Solewatu (Kolaka Timur): Proyek senilai Rp 24 miliar TA 2023 ini terpaksa diputus kontraknya secara sepihak oleh Pemkab Koltim pada Juli 2024 akibat kendala progres fisik yang mandek (baru mencapai 55%).

Andi Amil menegaskan bahwa langkah jurnalis mempertanyakan rekam jejak ini bukanlah untuk menghakimi secara dini, melainkan dorongan objektif.

Tujuannya jelas: agar proyek puluhan miliar di Bombana tidak berujung pada masalah mutu yang buruk atau jerat hukum di kemudian hari.

Tindakan premanisme, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis ini memicu kecaman keras.

Aksi teror ini merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nyawa jurnalis dan keluarganya tidak boleh dinegosiasikan oleh kepentingan proyek mana pun!

Pihak redaksi Perdetiknews.com menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun dan siap melawan pembungkaman ini.

Saat ini, redaksi tengah merampungkan pengumpulan seluruh bukti digital, termasuk rekaman telepon dan nomor kontak pelaku untuk segera diserahkan ke aparat penegak hukum.

Perlindungan fisik terhadap jurnalis dan keluarganya kini menjadi prioritas utama.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya keras mendapatkan konfirmasi resmi serta hak jawab dari pihak PT Sinar Bulan Group, Pokja Pemilihan, serta Kepala Dinas PUPR Provinsi Sultra.

Redaksi berkomitmen penuh untuk memperbarui informasi segera setelah klarifikasi resmi diterima demi pemenuhan Kode Etik Jurnalistik yang berimbang.
(red/detik)

14 / 100 Skor SEO