KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menunjukkan komitmen kuat dan langkah strategis dalam mengamankan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi fiskal nasional.
Melalui langkah proaktif, pemerintah daerah tengah mematangkan regulasi untuk mempercepat pencairan bagi hasil keuangan bersih (profit sharing) dari wilayah konsesi pertambangan PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) guna menopang akselerasi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah taktis ini dinilai sangat selaras dan menjadi fondasi kuat dalam mendukung program strategis Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Sebagai kepala daerah, Andi Sumangerukka berkomitmen penuh mendorong kemandirian fiskal daerah melalui hilirisasi industri yang transparan, berkeadilan, dan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat bumi anoa.
Optimalisasi PAD dari sektor pertambangan ini nantinya akan dialokasikan untuk menopang program-program prioritas gubernur, terutama dalam percepatan infrastruktur pedesaan, peningkatan layanan kesehatan gratis, serta pemberian beasiswa pendidikan bagi putra-putri daerah.
Akselerasi regulasi ini menjadi agenda utama menyusul pelaksanaan Rapat Pembahasan Tata Cara Pembagian Keuntungan Bersih PT Vale Indonesia Tbk yang berlangsung di Kota Denpasar, Bali, Sabtu 17 Juni 2026.
Pertemuan yang melibatkan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta tiga Pemprov wilayah konsesi tersebut bertujuan menyamakan persepsi regulasi agar hak daerah dapat tersalurkan secara proporsional, akuntabel, dan transparan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, menegaskan bahwa Pemprov Sultra bergerak responsif memanfaatkan momentum perubahan status operasional PT Vale menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 3 Mei 2024.

Perubahan ini membawa angin segar bagi iklim investasi daerah melalui adanya kewajiban tambahan korporasi untuk menyetorkan 10 persen dari keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan.
“Sesuai arahan pimpinan, termasuk garis kebijakan strategis dari Gubernur Andi Sumangerukka, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mencari dan memaksimalkan potensi pendapatan alternatif pasca-adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD). Nilai strategis hasil nikel PT Vale ini merupakan hak masyarakat Sultra yang akan kami kawal secara kelembagaan melalui pembentukan regulasi yang kuat dan berkeadilan,” ujar La Ode Mahbub di Kendari.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, kontribusi 10 persen keuntungan bersih tersebut dialokasikan sebesar 4 persen untuk Pemerintah Pusat sebagai PNBP, sedangkan 6 persen sisanya sepenuhnya didistribusikan untuk kemakmuran daerah penghasil dengan rincian yang rigid.
Proporsi Distribusi Dana Bagi Hasil Daerah (Total 6%):
1,5% – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov Sultra)
2,5% – Pemerintah Kabupaten Penghasil Utama (Kabupaten Kolaka)
2,0% – Pemerintah Kabupaten/Kota Lainnya se-Sulawesi Tenggara
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), pihak korporasi menjadwalkan penyaluran dana segera setelah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi diterbitkan secara resmi.
Pemprov Sultra melalui sinergi antara Bapenda dan Dinas ESDM kini tengah mempercepat finalisasi draf Perda Provinsi.
Regulasi lokal tersebut nantinya mengadopsi mekanisme tata cara penyetoran yang aman dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2025, mencakup detail teknis settlement, jatuh tempo, dan akurasi rekening tujuan.
Guna menjamin transparansi penuh dan validitas nilai pendapatan yang berkelanjutan—sebagaimana visi pembangunan berwawasan lingkungan.
Langkah pemisahan ini dinilai sangat adil mengingat Kabupaten Kolaka memiliki peran krusial dengan kontribusi luas wilayah konsesi mencapai 24.752 hektare.
Pemerintah daerah optimis, dengan selesainya penyusunan regulasi komprehensif ini dalam waktu dekat, aliran dana segar dari sektor pertambangan tersebut dapat segera disalurkan sebelum pembahasan APBD Perubahan.
Keberhasilan tata kelola ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Sultra dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan responsif, demi kemajuan seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka. (red)




Tinggalkan Balasan