JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum bagi pemberi kerja atau perusahaan yang tidak patuh. Langkah ini ditegaskan melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja, menyelesaikan sengketa hukum, hingga mengoptimalkan pemulihan piutang iuran demi menjamin hak perlindungan seluruh pekerja Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jamdatun dan jajaran Kejaksaan RI atas sinergi yang telah memberikan dampak nyata.

Saiful menjelaskan bahwa kolaborasi bareng Jamdatun sepanjang tahun 2025 terbukti ampuh meningkatkan kepatuhan perusahaan. Lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi telah diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.

“Upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta pemulihan iuran sebesar Rp 495,15 miliar,” ungkap Saiful.

Ia menambahkan, penguatan kepatuhan juga diperluas melalui pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum yang tersebar di 16 tingkat provinsi dan 55 tingkat kabupaten/kota. Forum ini menjadi wadah pengawasan berkelanjutan antara Kejaksaan, pemda, dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari Jamdatun sebagai mitra strategis, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi agar amanah ini berjalan prudent dan profesional,” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Jamdatun Kejagung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa perpanjangan PKS ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mengawal jaminan sosial.

“Kolaborasi antara Kejaksaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Narendra.

Melalui PKS ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat penegakan hukum hingga ke tingkat daerah demi mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.

Sinergi di tingkat pusat ini turut direspons positif di daerah. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Luky Julianto, menegaskan bahwa penguatan PKS ini akan berdampak langsung pada penegakan kepatuhan pengusaha di wilayah Sultra.

“Terima kasih atas dukungan Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami optimistis cakupan kepesertaan di Sulawesi Tenggara akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial,” tegas Luky. (red)

60 / 100 Skor SEO