JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertifikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut diluncurkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, tahap pertama penerapan layanan tersebut dimulai di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian yang sama masyarakat,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Dalam skema Peralihan Hak Terintegrasi, proses pelayanan dibagi menjadi tiga tahapan dengan total waktu maksimal 10 hari.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan batas waktu tiga hari. Proses ini menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam tiga hari pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi, permohonan dianggap telah disetujui sehingga proses dapat dilanjutkan.
Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan waktu maksimal dua hari.
Setelah itu, berkas permohonan masuk ke Kantor Pertanahan untuk diproses paling lama lima hari. Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Komitmen terhadap penerapan layanan tersebut diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi proyek percontohan fase pertama.
Enam Kepala Kantah menandatangani Pakta Integritas secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi selanjutnya akan diperluas secara bertahap. Setelah fase pertama berjalan di 17 Kantah, penerapan berikutnya direncanakan mencakup 24 Kantah pada 24 September 2026.
Program tersebut kemudian ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Nusron mengatakan perluasan layanan ke 100 Kantah akan memberikan dampak signifikan terhadap cakupan layanan pertanahan secara nasional.
“Dengan begitu, transformasinya insyaallah menyelesaikan tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani tambahan sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Nusron.
Transformasi tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti dan memenuhi hak dasar masyarakat.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron.
(MW/JR)





Tinggalkan Balasan