KOTA SEMARANG — Mengurus peralihan hak atas tanah bukan hanya persoalan melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya, terdapat sejumlah tahapan yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda).

Keterlibatan sejumlah pihak tersebut terkadang membuat masyarakat tidak mengetahui secara pasti kapan seluruh proses balik nama sertifikat akan selesai.

Untuk memberikan kepastian waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

Skema layanan tersebut membagi proses menjadi beberapa tahapan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda ditargetkan selesai maksimal tiga hari.

Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam waktu dua hari.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan (Kantah) ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari diterapkan secara bertahap. Pada tahap pertama, layanan tersebut mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang.

Tahap berikutnya direncanakan berlangsung pada 24 September 2026 di 24 Kantah sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.

Rencana penerapan layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini telah memiliki pengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang.

Tulus Satriawan (53), salah satu masyarakat yang pernah mengurus balik nama sertifikat di Kantah Kota Semarang, menilai target 10 hari cukup realistis diterapkan.

Menurut pengalamannya, ketika seluruh dokumen telah lengkap, proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Optimisme serupa disampaikan Dedi (32), masyarakat yang tengah mengurus proses Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang.

Ia menilai pelayanan yang diterimanya selama ini sudah sesuai dengan harapan. Namun, menurutnya, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar pelayanan yang cepat.

Kepastian waktu penyelesaian juga dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui kapan produk layanan pertanahan dapat diterima.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi.

Melalui layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN berupaya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus membuat proses pelayanan yang melibatkan sejumlah pihak menjadi lebih terukur.

(SG/YZ)

11 / 100 Skor SEO