JAKARTA β Masyarakat mulai merasakan manfaat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang memberikan kepastian dan ketepatan waktu dalam proses pengurusan peralihan hak atas tanah.
Layanan tersebut mulai diuji coba sejak 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Skema PERINTIS membagi proses pelayanan dengan batas waktu maksimal 10 hari, yakni maksimal tiga hari pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, dua hari pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan lima hari pada Kantah.
Salah satu penerima kuasa yang tengah mengurus proses balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Imam, mengaku merasakan perubahan setelah layanan PERINTIS diterapkan.
βCepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah membayar pajak, baru PPAT bisa melakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk peralihan hak di Kantah,β ujar Imam, Jumat (28/8/2026).
Imam yang bekerja sebagai staf PPAT menjelaskan, proses pengurusan diawali dengan pengecekan bidang tanah. Setelah pengecekan selesai dan disetujui, pihak pembeli dan penjual kemudian memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing.
Pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Setelah seluruh kewajiban tersebut terpenuhi, AJB dapat dibuat dan ditandatangani untuk kemudian diajukan dalam proses peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, masyarakat kini juga dapat memanfaatkan loket khusus layanan PERINTIS 10 Hari. Layanan ini mencakup peralihan hak berdasarkan akta PPAT, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, hingga pemasukan ke dalam perusahaan.
Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang menjadi patokan dalam pemeriksaan berkas PERINTIS. Di antaranya Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta kelengkapan data lainnya.
βSebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah verifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,β kata Novia.
Menurut Novia, penerapan layanan tersebut mulai mendapat perhatian masyarakat. Hal itu terlihat dari jumlah berkas peralihan hak yang masuk melalui loket khusus PERINTIS di Kantah Jakarta Selatan.
Pada Senin (24/8/2026), tercatat sebanyak 165 berkas. Sementara pada Rabu mencapai 120 berkas dan pada Kamis jumlahnya juga berada pada kisaran ratusan berkas.
Tingginya jumlah berkas tersebut menunjukkan layanan PERINTIS 10 Hari mulai dimanfaatkan masyarakat dalam proses pengurusan peralihan hak atas tanah.
Melalui skema tersebut, proses yang sebelumnya melibatkan beberapa tahapan di tingkat daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan kini memiliki batas waktu pelayanan yang lebih terukur dengan total maksimal 10 hari.
(AR/FA)





Tinggalkan Balasan