KUDUS — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan dengan menggandeng pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, transformasi pelayanan tidak dapat dilakukan hanya melalui pembenahan internal kementerian. Kolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan terukur.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat Nusron memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya BPKAD, serta perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti 309 peserta yang terdiri atas Kepala BPKAD kabupaten/kota dan perwakilan IPPAT.
Nusron menjelaskan, layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pemerintah daerah dan PPAT. Salah satunya terkait proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah serta pembuatan akta jual beli oleh PPAT.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026.
Pada tahap awal, layanan tersebut akan diuji coba selama tiga bulan sebelum diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan (Kantah) lainnya.
Skema layanan tersebut membagi waktu pelayanan menjadi tiga tahapan. Verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari, kemudian pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian proses di Kantah maksimal lima hari.
Dengan pembagian tersebut, seluruh rangkaian Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.
Selain layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas layanan pengukuran terjadwal yang telah diterapkan di sekitar 400 Kantah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja. Rinciannya, masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan proses penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
Nusron mengatakan, kepastian jadwal pengukuran penting karena selama ini masyarakat terkadang tidak mengetahui kapan proses pengukuran bidang tanah akan dilakukan.
“Selama masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” terang Nusron.
Dalam memproses permohonan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out. Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk diproses lebih dahulu sesuai urutan pengajuan.
Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya ketidakjelasan dalam urutan pelayanan.
Transformasi layanan pertanahan yang didorong Kementerian ATR/BPN diarahkan agar proses pelayanan memiliki batas waktu yang jelas, dapat dipantau, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida.
Sesi pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto dan diikuti seluruh Kepala Kantah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
(SG/YZ)





Tinggalkan Balasan