JAKARTA — Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026.
Memasuki minggu kedua pelaksanaan, layanan tersebut telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai lokasi proyek percontohan. Kementerian ATR/BPN kini meminta masyarakat ikut berperan dalam memastikan target penyelesaian layanan tersebut dapat tercapai.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan, masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan diperlukan untuk menyempurnakan formulasi Peralihan Hak Terintegrasi sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kami benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Asnaedi, kesiapan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah proses Peralihan Hak dapat diselesaikan sesuai target waktu.
Salah satu hal yang harus dipastikan adalah kesiapan penjual dan pembeli ketika memasuki tahap penandatanganan akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.
Selain kesiapan hadir dalam proses penandatanganan akta, masyarakat juga diminta mengetahui dan menyiapkan kewajiban biaya sejak awal.
Untuk penjual, terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen. Sementara pembeli memiliki kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.
Selain pajak, terdapat biaya jasa PPAT sesuai ketentuan peraturan pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diserahkan. Tapi kalau belum siap, ya jangan dikirim karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.
Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan tersebut secara bertahap melalui proyek percontohan di 17 Kantah. Lokasinya tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali hingga Nusa Tenggara Timur.
Ke-17 Kantah tersebut yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan; Kantah Kota Tangerang Selatan; Kantah Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I; Kantah Kabupaten Malang; Kantah Kota Semarang; Kantah Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak; Kantah Kota Samarinda; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung; Kantah Kabupaten Buleleng; serta Kantah Kota Kupang.
Asnaedi menjelaskan, pemilihan 17 Kantah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menguji layanan sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah,” ujarnya.
Menurut dia, selama masa uji coba, evaluasi dilakukan secara rutin untuk mengetahui titik-titik yang masih mengalami hambatan. Evaluasi tersebut mencakup pihak yang mengalami kendala maupun tahapan proses yang menyebabkan waktu pelayanan berpotensi melampaui target.
“Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat. Makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN, kata Asnaedi, akan terus melakukan pemantauan dan perbaikan selama masa uji coba berlangsung. Setelah formulasi dinilai siap, durasi setiap tahapan diharapkan dapat dikontrol dengan lebih baik.
“Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi.
(LS/FA)





Tinggalkan Balasan