JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan kedua ketentuan yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

“Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK Soroti Potensi Kriminalisasi Kritik

Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara berpotensi membatasi hak konstitusional masyarakat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 menempatkan pemerintah atau lembaga negara sebagai objek yang mendapat perlindungan dari norma larangan penghinaan.

Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia, termasuk perasaan ketika dipuji, dicela, atau dihina.

Jika perlindungan tersebut dimaksudkan untuk menjaga marwah lembaga negara, MK menilai orang-orang yang berada di dalam lembaga tersebut memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai tujuan pembentukannya.

MK menegaskan pemerintah maupun lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan dan kritik masyarakat.

Hal tersebut dinilai sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.

Mahkamah juga mempertimbangkan kekhawatiran pemohon bahwa ketentuan tersebut dapat membuka ruang penafsiran subjektif dalam penerapannya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat kritik, evaluasi, maupun pendapat yang sebenarnya sah berujung pada proses pidana.

Menurut MK, ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

Fenomena tersebut dikenal dengan istilah chilling effect, yakni kondisi ketika seseorang memilih tidak menyampaikan pikiran atau kritik karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” ujar Adies.

MK juga menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional warga negara.

Hak tersebut antara lain hak memperoleh pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, terdapat hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum.

Permohonan pengujian terhadap kedua pasal tersebut diajukan oleh sejumlah warga negara, di antaranya Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, dan Muhammad Restu, bersama enam pemohon lainnya.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan keberadaan Pasal 240 yang dinilai dapat menempatkan warga dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menggunakan hak konstitusional mereka.

Mereka juga menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki batasan dan parameter objektif yang cukup jelas.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut dapat membuka ruang penafsiran yang luas dalam membedakan antara kritik, kajian akademik, ekspresi politik, dan bentuk penyampaian pendapat lainnya dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Dalam putusannya, MK kemudian menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP beserta Penjelasan Pasal 240 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

19 / 100 Skor SEO