JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat membagi wilayah pelayanan menjadi enam zona untuk mengawal kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di sejumlah titik sekitar Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026).
Pola pengamanan tersebut mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif dan kondusif, dengan tujuan menjaga keamanan sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasinya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold mengatakan pembagian enam zona merupakan strategi pelayanan agar pergerakan personel lebih terkoordinasi dan situasi di setiap titik dapat dipantau secara langsung.

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.
Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal
Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.
R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.
Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

DIJUAL MOBIL
Daihatsu Grand Max ACPS 1.5 cc, kondisi full orisinil, STNK/BPKB lengkap, pajak hidup. Harga Rp98 juta, nego tipis. Unit Kendari–Ranomeeto.
“Untuk memberikan pelayanan di titik-titik penyampaian aspirasi sekaligus menjaga ketertiban, kami membagi wilayah pelayanan menjadi enam zona. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan operasional personel berjalan optimal,” kata Reynold, Kamis (27/8/2026).
Reynold memimpin langsung pelayanan di Zona 1, yakni kawasan Ring 1 Gedung DPR/MPR RI.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Mirzal Maulana memimpin pelayanan di wilayah hukum Polsek Metro Gambir.
Adapun kawasan Senayan dan sekitarnya dibagi menjadi lima zona tambahan.
Zona 2 meliputi sejumlah titik di sekitar Kompleks DPR/MPR RI hingga Flyover Semanggi.
Zona 3 mencakup Pintu Escape Mal Senayan Park (SPARK), TVRI, Traffic Light (TL) Hotel Mulia hingga TL Asia Afrika.
Kemudian Zona 4 meliputi kawasan Gerbang Pancasila atau gerbang belakang DPR RI hingga Jalan Gelora.
Zona 5 mencakup Pos Polisi Palmerah, Stasiun Palmerah, Masjid DPR hingga Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sementara Zona 6 meliputi kawasan BPK RI, Lorong Warga dan Ladokgi Atas.
Pembagian tersebut membuat personel dapat fokus memberikan pelayanan di wilayah masing-masing sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung.
Polisi juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan kepentingan masyarakat lainnya yang tetap menjalankan aktivitas di sekitar lokasi.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan kondusif dalam melayani masyarakat. Kami berharap seluruh penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan situasi tetap nyaman serta aktivitas masyarakat lainnya dapat berjalan dengan baik,” ujar Reynold.
Polisi berharap penyampaian aspirasi berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya di kawasan Jakarta Pusat. (red)
Related posts:
- Kuasa Hukum ASR Laporkan Akun Medsos Palsu ke Polda Sultra atas Dugaan Ujaran Kebencian
- Dana Korupsi Badan Penghubung Sultra Diduga Mengalir ke Eks Gubernur dan Sekda
- Gagal Tunjukkan Peta Batas, Upaya Konstatering Lahan Kopperson di Tapak Kuda Mentah
- Oknum Guru di Bombana Diduga Babat Hutan Mangrove untuk Tambak Ubur-Ubur




Tinggalkan Balasan