Palu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi, penyelamatan aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pendapatan daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlangsung dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (29/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kondisi saat ini menuntut adanya konsolidasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum.
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi.
Menurutnya, transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang, tetapi juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pengelolaan aset pemerintah.



Tinggalkan Balasan