SEMARANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai 17 Agustus 2026.

Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak lagi hanya mengajukan permohonan pengukuran tanpa mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran. Setiap permohonan akan memiliki masa tunggu maksimal tujuh hari.

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sistem tersebut juga menerapkan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan pengukuran lebih dahulu.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).

Setelah proses pengukuran dilakukan, pekerjaan dilanjutkan hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) dengan waktu maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan disampaikan hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal 12 hari.

Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian pengukuran lebih cepat. Layanan tersebut dikenakan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Transformasi pelayanan tidak hanya diterapkan pada proses pengukuran. Kementerian ATR/BPN juga menetapkan percepatan standar waktu layanan Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Layanan tersebut ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Setelah itu, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari.

Tahapan berikutnya mencakup pemenuhan persyaratan, penerbitan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemohon hingga penyelesaian proses di Kantor Pertanahan dalam waktu maksimal lima hari.

Nusron mengatakan, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk mengatasi potensi keterlambatan verifikasi BPHTB di daerah.

“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

Setelah Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani, Kantor Pertanahan diharapkan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mendukung integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran.

Ia meminta seluruh aparatur menjadikan kemudahan pelayanan masyarakat sebagai prioritas dalam menjalankan tugas.

“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Nusron.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi DI Yogyakarta Sepyo Achanto dan jajaran.

(MW/YZ)

11 / 100 Skor SEO