MEDAN, PERDETIKNEWS.COM – Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Hingga kini, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Sumatera Utara baru mencapai 36,89 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang berada di angka 47,72 persen.
Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi se-Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan dihadiri Direktur Jenderal Perhubungan Darat sekaligus Komisaris Utama PT Jasa Raharja, Irjen Pol. (Purn.) Aan Suhanan, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, serta sejumlah pejabat terkait.
Persoalan kepatuhan pajak kendaraan menjadi perhatian karena PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang hampir separuh PAD Sumatera Utara.
“Ini merupakan tantangan besar mengingat PKB dan BBNKB menyumbang hampir 50 persen atau sekitar Rp2,9 triliun dari total PAD Sumut,” kata Aan Suhanan.
Tak hanya soal kepatuhan, persoalan lain yang tak kalah penting adalah validitas data kendaraan.
Aan mengungkapkan terdapat sekitar 189.000 data kendaraan yang perlu direkonsiliasi dan dimutakhirkan.
Sebagian data tersebut berkaitan dengan kendaraan yang sudah tidak beroperasi, mengalami kerusakan, maupun kendaraan yang berstatus barang bukti di kantor kepolisian.
Menurutnya, pemutakhiran data menjadi penting agar pemerintah memiliki basis data yang benar-benar akurat dalam mengevaluasi penerimaan pajak kendaraan.
“Pemutakhiran data ini sangat vital agar database menjadi valid untuk mengevaluasi kinerja secara akurat,” ujarnya.
Aan meminta tiga unsur Tim Pembina Samsat, yakni Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja, memperkuat konsolidasi dalam tiga hingga empat bulan tersisa menjelang akhir tahun.
Pendekatan kepada masyarakat juga diminta dilakukan secara humanis dan persuasif.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja.
Diperlukan kerja bersama antara pemerintah daerah, Kepolisian dan Jasa Raharja, terutama dalam pembenahan data, perluasan akses pelayanan serta edukasi kepada masyarakat.
“Tentunya, membangun pelayanan yang mudah, transparan, dan dipercaya masyarakat adalah salah satu upaya kita bersama untuk mengoptimalkan pendapatan,” ujar Awaluddin.
Jasa Raharja, kata dia, siap memperkuat sinergi dengan Bapenda dan Kepolisian melalui validasi data kendaraan, pengembangan kanal pelayanan dan edukasi kepatuhan pajak.
Ia menegaskan pembayaran PKB memiliki arti penting bagi pembangunan daerah.
Sementara pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berperan dalam mendukung keberlanjutan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Ketika masyarakat memenuhi kewajibannya, manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan,” katanya.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam rapat tersebut menyoroti pemerataan pembangunan melalui kebijakan opsen pajak.
Melalui skema tersebut, bagian penerimaan PKB disalurkan langsung ke kas pemerintah kabupaten dan kota berdasarkan potensi kendaraan di wilayah masing-masing.
Bobby bahkan mengusulkan agar kemungkinan penyesuaian tarif PKB berdasarkan wilayah dikaji.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat membeli sekaligus mendaftarkan kendaraan di daerah asal.
Dengan begitu, penerimaan pajak kendaraan tidak hanya terkonsentrasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Sehingga, tidak semua orang membeli mobil ke Medan, misalnya. Dengan demikian, potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan dapat lebih merata antardaerah,” ujar Bobby.
Berdasarkan data Bapenda Sumatera Utara hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 55,41 persen.
Nilainya sekitar Rp3,86 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,96 triliun.
Bobby mengapresiasi capaian tersebut. Namun, seluruh jajaran pemerintah daerah diminta mempercepat penerimaan agar target hingga akhir tahun dapat tercapai.
Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Dedy Suhartono mendorong integrasi pelayanan Samsat agar semakin mudah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sejumlah langkah yang didorong antara lain memperluas layanan Samsat Keliling, terutama ke wilayah yang sulit dijangkau, menyediakan kanal pembayaran yang lebih fleksibel, serta meningkatkan edukasi mengenai pentingnya balik nama kendaraan.
Integrasi basis data antara Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja juga dinilai penting.
Dedy mendorong rekonsiliasi data secara berkala untuk memastikan legalitas kendaraan sekaligus akurasi data wajib pajak.
“Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) didorong sebagai solusi transaksi elektronik utama masyarakat tanpa batasan waktu dan tempat,” ujarnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menegaskan PAD merupakan salah satu indikator kemandirian fiskal daerah.
Karena itu, pemerintah daerah didorong menjalankan lima strategi untuk meningkatkan penerimaan, yakni intensifikasi, ekstensifikasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, digitalisasi dan inovasi progresif.
Selain itu, terdapat sejumlah alternatif pembiayaan kreatif yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah.
Di antaranya optimalisasi PAD dan dana transfer daerah, revitalisasi BUMD dan BLUD, pemanfaatan aset daerah, pinjaman atau obligasi daerah, sukuk daerah hingga kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta berkolaborasi dengan Baznas untuk mendukung program pengentasan kemiskinan.
Agus turut mengapresiasi sejumlah inovasi pelayanan Samsat yang telah dikembangkan di Sumatera Utara.
“Kami memberikan apresiasi khusus dan mendorong replikasi serta standardisasi berbagai inovasi pelayanan Samsat yang telah dirintis di Sumatera Utara, seperti Samsat Drive-Thru hasil kolaborasi dengan Bank Sumut,” ungkapnya.
Dengan kepatuhan PKB yang masih 36,89 persen, pembenahan data 189 ribu kendaraan dan target PAD yang belum sepenuhnya tercapai, tiga bulan terakhir 2026 menjadi periode penting bagi Sumatera Utara untuk mengejar penerimaan sekaligus membangun layanan Samsat yang lebih mudah bagi masyarakat.
Editor: Tim Perdetiknews.com



Tinggalkan Balasan