SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses klaim dan memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung layanan tersebut di PT Sritex. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para pekerja PT Sritex. Karena itu, kami memastikan pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan lancar. Negara hadir untuk melindungi pekerja dalam kondisi apapun,” ujar Anggoro, Selasa, 5 Maret 2024.
Layanan pencairan JHT ini dilakukan secara bertahap, dengan target 1.000 pekerja per hari. Proses pelayanan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00. BPJS Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk mempercepat proses administrasi.
Lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro mengatakan bahwa bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. “Pekerja yang terkena PHK berhak atas manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, pelatihan kerja, dan akses ke pasar kerja untuk mencari pekerjaan baru,” katanya.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut, mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan. “Di tengah situasi sulit ini, pencairan JHT menjadi harapan bagi para pekerja. Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja profesional sehingga buruh bisa menyambut Lebaran dengan tenang,” ujar Etik.
Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, juga menyambut baik inisiatif ini. “Kami bersyukur pencairan JHT bisa dilakukan sebelum Lebaran. Ini yang diharapkan oleh para pekerja,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja. “Program JKP menjadi penyelamat bagi mereka yang tiba-tiba kehilangan penghasilan. Ini membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga sambil mencari pekerjaan baru,” ujarnya.
Dengan layanan prioritas ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK dapat segera mengakses hak mereka tanpa kendala. **