KONAWE UTARA, perdetiknews.com – PT Pandu Urane Perkasa (PUP) membantah sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media online di Sulawesi Tenggara yang menyebut perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan nikel secara ilegal dan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda, S.E., M.M., menegaskan bahwa informasi yang berkembang tidak sesuai dengan kondisi operasional perusahaan di lapangan.

Menurutnya, sejak pekan keempat April 2026, perusahaan memang melakukan aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.

Namun kegiatan tersebut bukan berupa penambangan, pengangkutan, maupun penjualan bijih nikel (ore) sebagaimana yang dituduhkan.