KENDARI, SULTRA – Kabar baik menghampiri para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Mulai bulan ini, Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan signifikan dengan meningkatkan batas maksimal klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hingga Rp15 juta.
Aplikasi JMO, yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store, merupakan platform layanan digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi ini memungkinkan peserta mengakses berbagai informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pengecekan saldo. Lebih lanjut, kini JMO juga memfasilitasi pengajuan klaim JHT tanpa mengharuskan peserta datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT sendiri diperuntukkan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun saat mereka memutuskan untuk berhenti bekerja.
Digitalisasi proses klaim JHT melalui aplikasi JMO ini menjadi langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien dan praktis.
Peserta kini tidak perlu lagi menghadapi antrean panjang atau meluangkan waktu untuk mengunjungi kantor cabang. Hanya dengan memanfaatkan ponsel pintar, proses klaim JHT dengan saldo maksimal Rp15 juta dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah.
Peningkatan batas klaim pada aplikasi JMO ini ditegaskan sebagai wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan digitalnya. Langkah inovatif ini bertujuan agar seluruh pekerja di Indonesia dapat merasakan manfaat maksimal dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tercipta kondisi “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menyampaikan bahwa terobosan ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
“Hal ini kami lakukan untuk mempermudah para pekerja dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan terkait BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat mendukung kelancaran pekerjaan mereka,” ujar Gatot.
Lebih lanjut, Gatot berharap agar aplikasi JMO terus dikembangkan dengan berbagai fitur yang tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga mempermudah berbagai aspek kehidupan dan transaksi lainnya dalam satu genggaman.
Gatot juga mengimbau seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk secara rutin memeriksa aplikasi JMO guna memantau status kepesertaan dan saldo JHT mereka. Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang memanfaatkan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. (red)