Peristiwa

Tragedi Maut di PT IPIP Diduga Kuat Akibat Lalai K3, DPRD Sultra Desak Pembentukan Tim Pengawas Independen

236
×

Tragedi Maut di PT IPIP Diduga Kuat Akibat Lalai K3, DPRD Sultra Desak Pembentukan Tim Pengawas Independen

Sebarkan artikel ini
anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), apt. Dra. Hj. Harmawati, M.Kes

KENDARI, SULTRA – Musibah maut yang merenggut nyawa pekerja di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) beberapa waktu lalu mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), apt. Dra. Hj. Harmawati, M.Kes.

Politisi Partai Persatuan Pembangun (PPP) Sultra tersebut menduga kuat insiden tragis ini terjadi akibat lemahnya implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Harmawati mengungkapkan sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada kelalaian K3 sebagai penyebab utama kecelakaan kerja tersebut.

“Dari informasi yang kami himpun, kuat dugaan bahwa karyawan yang menjadi korban tidak mendapatkan pembekalan yang memadai terkait prosedur kerja yang aman. Selain itu, ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) juga dipertanyakan,” ujarnya dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Harmawati menyoroti lemahnya pengawasan K3, baik dari pihak internal perusahaan maupun pengawasan eksternal dari pemerintah terkait. Menurutnya, pengawasan yang kurang optimal telah menciptakan celah terjadinya potensi bahaya di lingkungan kerja.

Menyikapi kondisi ini, Komisi IV DPRD Sultra mendesak agar segera dibentuk tim pengawasan K3 yang independen dan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Tim ini penting untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden di PT IPIP dan mengevaluasi secara komprehensif sistem K3 yang diterapkan perusahaan. Hasil dari evaluasi ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Harmawati.

Selain itu, Harmawati juga menyinggung pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. “Setiap tenaga kerja di Indonesia, termasuk yang bekerja di PT IPIP, seharusnya terdaftar dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harmawati juga mengingatkan pihak PT IPIP akan kewajiban perusahaan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan. “Seluruh biaya yang timbul akibat musibah ini harus ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memberikan dana santunan yang layak kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab sosial,” tandasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 14, Harmawati menekankan bahwa pengusaha memiliki tiga kewajiban mendasar terkait penerapan K3 di tempat kerja. Kewajiban tersebut meliputi:

  1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja di tempat yang mudah dilihat dan terbaca.
  2. Memasang semua gambar keselamatan kerja dan bahan pembinaan lainnya di tempat yang mudah dilihat dan terbaca.
  3. Menyediakan APD yang diwajibkan bagi tenaga kerja dan pihak lain yang memasuki area kerja, disertai petunjuk penggunaannya.

Harmawati menjelaskan lebih lanjut bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang perhitungannya meliputi dua kali pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya,” pungkas Harmawati.

Pernyataan keras dari anggota DPRD Sultra ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak perusahaan dan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan implementasi K3 secara ketat di seluruh sektor industri, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara, demi mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!