KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Dua excavator Hyundai, satu dump truck, serta dokumen kerja sama penambangan menjadi bagian dari barang bukti yang dikumpulkan penyidik Polda Sulawesi Tenggara dalam mengusut kegiatan pertambangan batuan di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Dari pemeriksaan saksi hingga penelusuran dokumen, penyidikan perkara yang melibatkan anggota DPRD Sultra, inisial SP kini memasuki tahap penelitian berkas oleh kejaksaan.
Kepala Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, S.H., S.E., M.M., menyampaikan bahwa berkas perkara tahap I telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra pada Kamis, 22 Oktober 2026.
“Berkas perkara tahap I telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 22 Oktober 2026.” ungkap Irfan, kepada awak media, Jumat 23 Oktober 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Menurut keterangan Irfan, perkara ini berkaitan dengan kegiatan penambangan batuan selama periode 2020–2025 di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Khusuma Sultra.
Kegiatan tersebut diduga berlangsung berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan.
Penyidik mendalami dugaan bahwa pihak yang menjalankan pekerjaan penambangan tidak memiliki IUJP.
Untuk menelusuri pelaksanaan kerja sama itu, penyidik telah memeriksa 15 saksi. Selain alat berat dan kendaraan angkut, dokumen pembelian batuan serta perjanjian penambangan turut disita.
Pemeriksaan juga menjangkau legalitas perusahaan, aspek perpajakan, dan peran masing-masing pihak.
Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sultra mengenai kebutuhan pembuktian serta kelengkapan berkas.
Perkara ini sebelumnya telah diberitakan pada Agustus 2026. Saat itu, SP dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 30 Juni 2026. Seorang lainnya, TR, juga disebut berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik tengah melengkapi petunjuk jaksa sebelum kembali melimpahkan berkas perkara.
Adapun SP sebelumnya membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menyebut persoalan yang dihadapinya berkaitan dengan IUJP.
Dalam keterangannya yang diberitakan, SP menyatakan kegiatan penambangan dilakukan di dalam wilayah IUP PT CKS melalui kerja sama dengan perusahaan. Ia juga menyebut material hasil penambangan diserahkan kepada PT CKS.
Aspek kerja sama dan perizinan tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik. Irfan menyampaikan bahwa penelusuran juga mencakup dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pengawas lapangan dan direktur perusahaan.
Setelah berkas diserahkan pada 22 Oktober, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila masih terdapat kekurangan, petunjuk jaksa akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan maupun pengumpulan dokumen tambahan.
Tahap berikutnya adalah pemenuhan kelengkapan berkas hingga dinyatakan P-21. Setelah itu, penanganan perkara dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada tahap II.
“Kami akan menindaklanjuti petunjuk jaksa apabila masih terdapat kekurangan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap.” pungkasnya.
Perkembangan penyidikan tersebut mendapat apresiasi dari aktivis pemuda asal Kabupaten Bombana, Andi Amil Niransyah. Ia menilai pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan penyerahan berkas merupakan langkah yang perlu dikawal hingga proses berikutnya.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Sultra yang terus menjalankan proses penyidikan hingga penyerahan berkas kepada kejaksaan. Pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pendalaman dokumen merupakan pekerjaan yang perlu dikawal sampai tuntas,” ujar Andi.
Ia berharap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
“Kritik masyarakat perlu dijawab dengan keterbukaan dan perkembangan penanganan perkara. Karena itu, penjelasan mengenai berkas yang telah diserahkan menjadi informasi penting bagi publik,” katanya.
Andi juga berharap pendalaman terhadap pihak lain dilakukan berdasarkan bukti dan keterkaitannya dengan kegiatan penambangan.
“Apresiasi ini sekaligus harapan agar penyidik konsisten. Jika masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, segera ditindaklanjuti. Masyarakat ingin melihat perkara ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan kedudukan pihak yang diperiksa,” ujarnya.
Editor: Ixan



Tinggalkan Balasan