Bahkan, dari 12 peristiwa tertangkap tangan pada semester pertama 2026, sebanyak enam perkara atau 50 persen terkait dengan sektor pengadaan.

“Karena itu, pemda perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko, khususnya pada titik-titik rawan pengadaan,” kata Basuki.

Basuki menjelaskan, KPK terus mengembangkan sistem pemantauan MCSP dengan menitikberatkan pengawasan berbasis risiko.

Pendekatan tersebut tidak hanya diarahkan pada pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

“MCSP memetakan titik rawan kepatuhan administrasi menuju pengawasan berbasis risiko. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, namun deteksi dan pengendalian risiko korupsi,” ujarnya.

KPK juga menyoroti besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah. Dengan postur APBD Sultra yang disebut mencapai sekitar Rp4 triliun, proses pengadaan diminta berlangsung transparan, kompetitif dan akuntabel.

Basuki menyebut terdapat enam indikator yang menjadi perhatian KPK dalam pengawasan PBJ, yakni transparansi, konsolidasi pengadaan, pengendalian risiko pemecahan paket, pengadaan strategis, optimalisasi e-purchasing, serta pengendalian kontrak.

“Enam indikator ini didorong agar diperhatikan pemda. Kami ingin memastikan proses PBJ berjalan seiring penguatan integritas seluruh perangkat daerah,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) turut menyoroti pentingnya konsolidasi pengadaan untuk mencegah pemecahan paket dan meningkatkan efisiensi belanja daerah.

Analis Kebijakan Madya LKPP, Sari Melani, mengatakan konsolidasi sebaiknya dilakukan sejak tahap perencanaan agar kebutuhan pengadaan yang dapat digabung tidak dipisahkan menjadi sejumlah paket.

Berdasarkan data LKPP, penyesuaian anggaran dalam proses PBJ sepanjang 2025–2026 di sejumlah pemerintah daerah, termasuk Sultra, menghasilkan potensi efisiensi hingga Rp291 miliar.

“Langkah ini penting untuk menutup celah korupsi dan memastikan anggaran digunakan secara optimal,” kata Sari.

Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sultra saat kegiatan berlangsung, Rony Yakob, mengatakan koordinasi bersama KPK dan LKPP menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Rony menyebut penerapan mekanisme clearing house dan probity audit dapat menjadi pedoman perangkat daerah dalam memitigasi risiko penyimpangan pengadaan.

“Kita tidak hanya mendapatkan harga yang lebih efisien dan efektif, tapi membuka peluang lebih luas bagi perdagangan dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi,” ujarnya.

Inspektur Pembantu Investigasi Pemprov Sultra, Ariyanto Lamato, juga menyampaikan bahwa forum konsultasi PBJ dapat memperkuat fungsi pengawasan inspektorat.

“Kita bisa menganalisa hambatan dan memperbaiki sistem, maupun tata kelola di pemda masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, pada Mei 2026, KPK juga telah mendorong penguatan tata kelola Pemprov Sultra pada sektor pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Melalui koordinasi dengan LKPP dan pemerintah daerah, KPK meminta seluruh perangkat daerah memperkuat pengendalian risiko dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.

Editor: Ixan

15 / 100 Skor SEO