Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menyebut inclusion error, yakni kondisi ketika orang yang tidak semestinya menerima bantuan justru mendapatkannya, tetap perlu diperbaiki. Namun, ia menilai exclusion error harus lebih diutamakan karena menyangkut masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup serta akses mereka terhadap program pemerintah.
“Kalau inclusion error oke lah, toh itu masih warga negara Indonesia. Tapi kalau yang exclusion error, yang seharusnya dia itu mendapatkan bantuan tapi tidak, inilah yang sebetulnya perlu diutamakan,” tegasnya.
Salah satu mekanisme yang perlu dikaji adalah penguatan saluran sanggah ketika terjadi perubahan data atau desil. Andreas menyampaikan adanya usulan agar penerima yang sebelumnya telah memperoleh bantuan diberikan status sementara selama proses verifikasi berlangsung.
“Kalau dulu sebelumnya sudah terima, ya sementara sambil verifikasinya itu jalan, dia tetap. Jadi itu yang disebut dengan status sementara,” jelasnya.
Andreas mencontohkan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang sebelumnya mendapatkan bantuan, tetapi kemudian tidak lagi masuk kriteria setelah terjadi perubahan klasifikasi data. Ia mengingatkan agar perubahan administratif tidak langsung menyebabkan penerima kehilangan dukungan sebelum proses verifikasi dan pengajuan sanggah selesai.
“Misalkan kalau KIP, dia masa dulu terima terus sekarang enggak, apa terusannya enggak melanjutkan kuliah. Ya ini yang perlu sebetulnya kita dudukkan,” katanya.
Ia menegaskan, perhatian BAKN tidak hanya diarahkan pada peningkatan akurasi data secara umum. BAKN juga ingin memastikan masyarakat dalam kelompok yang paling membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap bantuan akibat kesalahan klasifikasi.
“Penekanan, tekanan, konsentrasi kita, fokus kita itu pada penanganan exclusion error ini. Karena dia memang membutuhkan,” pungkas Andreas.
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber



Tinggalkan Balasan