“Restitusi adalah tanah masyarakat, tanah yang diambil alih tanpa proses hukum oleh badan hukum,” katanya.
Menurut Benny, audit perlu dilakukan apabila terdapat perbedaan antara data administratif dan kondisi penguasaan tanah di lapangan. Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya penguasaan tanah yang melampaui hak yang diberikan.
“Administratifnya satu juta hektare, tetapi de facto-nya mungkin dua juta hektare. Nah, ini yang harus diaudit,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanah yang terbukti dikuasai secara tidak sah atau melebihi hak yang diberikan dapat ditetapkan sebagai objek restitusi untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Mekanisme ini dinilai penting agar reforma agraria dapat memberikan penyelesaian nyata atas persoalan penguasaan tanah.
Benny juga menyoroti persoalan kompensasi dalam sengketa tanah. Ia menyebut masih terdapat kasus ketika pihak yang berhak menerima kompensasi belum jelas. Akibatnya, pembayaran dititipkan melalui pengadilan dan masyarakat mengalami kesulitan memperoleh haknya meskipun proses sengketa telah selesai.
Karena itu, Benny berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur secara jelas mekanisme redistribusi dan restitusi, termasuk mengenai subjek, objek, verifikasi, audit, serta pengembalian hak atas tanah. Informasi tersebut disampaikan dalam laporan E-Media DPR RI yang ditulis Daya Berdoa dan diterbitkan pada 15 September 2026.
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber



Tinggalkan Balasan