Kendari – Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial NH dikabarkan telah kembali berkantor, meski statusnya masih dinonaktifkan sementara bersama rekan kerjanya berinisial M terkait dugaan kasus perselingkuhan.
Informasi tersebut terungkap setelah istri sah M, berinisial WN, mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra didampingi kuasa hukumnya, Megi, pada Selasa (4/8/2026).
Saat berada di lokasi, keduanya mengaku melihat NH sedang berada dan beraktivitas di ruang Kantor BKD Sultra. Padahal, menurut WN, status NH dan M sebagai terlapor masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Sultra.
Kuasa hukum WN, Megi, mengaku heran melihat NH kembali berkantor. Padahal, berdasarkan konfirmasi kepada Bidang Disiplin BKD Sultra melalui pesan WhatsApp, surat pembebasan tugas atau penonaktifan NH hingga kini belum dicabut.
“Ini agak aneh juga. Kemarin orang di Bidang Disiplin saat dihubungi mengatakan surat pembebasan tugas atau penonaktifannya belum dicabut. Tetapi saat kami datang ke BKD, justru kami melihat NH berada di ruangan Bidang Pengembangan,” ungkapnya kepada Kendariinfo.
Tinggalkan Balasan