Kasus ini bermula pada Senin, 5 Mei 2025, ketika SR bersama teman-temannya menghadiri acara joget di Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Saat itu, aparat Polres Wakatobi sedang menggelar Operasi Pekat Anoa 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah badik terselip di pinggang SR.

Saat diminta menunjukkan izin resmi dan alasan sah membawa senjata tajam tersebut, SR tidak bisa memberikan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan SR meresahkan masyarakat. Senjata tajam sering kali digunakan dalam tindak kriminal, terutama saat terjadi keributan di tempat hiburan.

Potensi bahaya yang ditimbulkan, seperti penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, menjadi faktor yang memberatkan hukuman SR.

Faktor meringankan yang menjadi pertimbangan hakim adalah SR belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui perbuatannya.

PN Wangi-Wangi mengajak masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting, terutama bagi generasi muda, bahwa membawa senjata tajam tanpa izin adalah tindakan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Ketaatan terhadap hukum adalah bentuk tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian masyarakat.  (Red)

14 / 100 Skor SEO