PERDETIK, – Polisi mengungkap hubungan empat anggota komplotan pemerasan yang menjebak pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan modus open booking online (BO). Dua dari tersangka, Sudarna (38) dan Firli Dewi alias Fitri (29), ternyata pasangan suami istri dari pernikahan siri.
“Mereka menikah siri pada Januari 2025 dan belum memiliki keturunan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (7/3).
Dalam skema pemerasan itu, Firli berperan sebagai umpan. Ia mencari korban melalui aplikasi kencan dan mengajak mereka bertemu di sebuah kamar kos kawasan Tanjung Priok. Begitu korban masuk perangkap, tiga pria lain datang, salah satunya mengaku sebagai suami Fitri.
“Dapat dijelaskan bahwa Firli dan Sudarna sudah merencanakan tindak pidana pencurian dan pemerasan tersebut,” ujar Ressa.
Selain Firli dan Sudarna, dua tersangka lainnya, Aly Akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30), turut serta dalam eksekusi. Mereka bertugas mengintimidasi korban dan memaksanya menyerahkan uang.
Insiden pemerasan terjadi pada Minggu (2/3), ketika korban sepakat bertemu Firli di kamar kos. Tak lama berselang, tiga pria datang dan salah satu dari mereka mengklaim sebagai suami Firli.
“Pelaku yang mengaku suami Fitri marah dan menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya. Pelaku lalu mengeluarkan pisau dan mengancam korban,” kata Ressa.
Korban dipaksa menyerahkan PIN m-banking miliknya. Para pelaku lantas menguras rekening korban dan menggunakan uang tersebut untuk deposit judi online.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.