KENDARI – Aksi penipuan berkedok open booking online (BO) via aplikasi MiChat kembali memakan korban. Kali ini, tiga sekawan yang terdiri dari seorang pria dan dua wanita berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (11/5). Mereka adalah KR (26), SE (22), dan SL (18).
Ketiganya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari MF (23), seorang pria yang menjadi korban penipuan pada Selasa (6/5) sekitar pukul 10.30 Wita. Korban yang terpikat dengan tawaran jasa BO di MiChat, diarahkan untuk bertemu di sebuah kamar kos di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kecamatan Baruga.
Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, mengungkapkan bahwa korban tak hanya gagal mendapatkan layanan yang dijanjikan, namun juga diperas hingga mengalami kerugian mencapai Rp2.150.000. “Korban ditipu dengan modus layanan open BO melalui aplikasi kencan MiChat, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baruga,” jelas AKP Marjuni.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Baruga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga terduga pelaku yang menjalankan aksi penipuan secara berkelompok berhasil diamankan.
Modus operandi komplotan ini terbilang licik. Awalnya, korban menyerahkan uang tunai Rp1.500.000 kepada salah satu pelaku wanita di dalam kamar kos. Namun, setelah menerima uang, pelaku wanita tersebut langsung melarikan diri. Tak hanya itu, korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku pria berinisial KR. Ironisnya, korban juga dibebankan biaya sewa kamar kos sebesar Rp150.000.
“Korban menyerahkan uang Rp1.500.000 kepada pelaku wanita di dalam kamar kos, lalu pelaku melarikan diri,” ungkap AKP Marjuni. Uang Rp500.000 lainnya ditransfer korban kepada pelaku pria, dan Rp150.000 adalah biaya sewa kamar yang harus ditanggung korban.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran mencurigakan di media sosial maupun aplikasi kencan. (*)