Kendari – Dua pemuda di Kota Kendari diringkus polisi lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya dijanjikan upah Rp200 ribu per gram oleh bandar setiap kali bertransaksi.
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap dua pelaku itu pada Kamis, 6 Maret 2025. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku berinisial TR (23) diamankan di sebuah kamar penginapan di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, sementara AN (24) ditangkap di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakkir, mengatakan kedua pelaku awalnya hanya pengguna sabu. Namun, karena ketagihan dan membutuhkan uang, mereka akhirnya beralih menjadi pengedar.
“TR dan AN aktif sebagai pengguna, lalu terjun sebagai pengedar karena kecanduan dan ingin mendapatkan uang. Mereka dibayar Rp200 ribu per gram setiap kali berhasil menjual barang,” kata Andi, Senin, 10 Maret 2025.
Kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Andi menambahkan, polisi masih menyelidiki pemasok sabu yang menyuplai barang kepada kedua pelaku. “Kami masih mendalami pemasoknya dan akan terus melakukan pengejaran,” ujarnya. (red)