Untuk mendukung proses pemeriksaan, LON saat ini telah diamankan dan ditempatkan secara khusus atau patsus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.
Menurut Iis, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus untuk memastikan pemeriksaan terhadap laporan dapat berjalan secara optimal.
Polda Sultra juga menegaskan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
“Polda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, laporan dugaan KDRT dan perzinahan tersebut masih dalam proses penanganan penyidik. Sementara dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Bidpropam Polda Sultra.
Status hukum LON selanjutnya akan mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
(red)



Tinggalkan Balasan