KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya akan diproses sesuai aturan. Penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Polda Sultra menyusul laporan seorang perempuan berinisial RMR (29) terhadap anggota Brimob Polda Sultra berinisial LON (36).
RMR melaporkan LON terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan. Laporan tersebut telah diterima Polda Sultra pada 18 September 2026.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sultra. Di sisi lain, pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik juga telah diterima Bidpropam Polda Sultra.
“Laporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026 dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima juga oleh Bidpropam melalui dumas di QR Code dan juga sedang ditangani oleh Bidpropam,” ujar Iis Kristian, Minggu (20/9/2026).



Tinggalkan Balasan