Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita. Tim Tabur bersama Bidang Pidum Kejari Kendari terlebih dahulu melakukan pemantauan situasi di coffee shop tersebut. Setelah memastikan keberadaan MD, tim langsung menangkapnya dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Kendari.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah awal Ilmiawan setelah baru sekitar dua pekan menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kendari. Ia pun menegaskan, tidak ada tempat aman bagi para DPO yang berusaha menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

MD kemudian dieksekusi ke Rutan Kendari pada Rabu (22/7), sekitar pukul 01.40 Wita. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dengan Nomor 2/PID.SUS-Anak/2025/PT Kdi.
Dalam perkara itu, MD dijatuhi hukuman pidana selama empat bulan.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan perkara pemukulan dan pengeroyokan di kawasan Tugu Talia, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada 15 Oktober 2024 lalu.

sumber: kendari.info

61 / 100 Skor SEO