“Jadi, satu SPPG dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi, BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih,” ujar Krisna.

Diketahui, jalinan kontrak kerja sama proyek tersebut telah berakhir pada 19 Februari 2026. Namun, kecurigaan mulai muncul sebelum masa kontrak tersebut habis. Sony sempat memanggil pihak vendor untuk melakukan verifikasi lapangan dan meminta bukti konkret pemasangan.

Saat itu, Sony meminta sampel data visual dari salah satu lokasi, yakni SDN 01 Jakarta Timur. Nahas, pihak vendor justru tidak mampu menunjukkan bukti atau memperlihatkan lokasi yang dimaksud.

“Ditanya sama Pak Sony, ‘Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?’ Mereka tidak bisa memperlihatkan,” ungkap Krisna menirukan ucapan kliennya.

Dari hasil pemeriksaan sepihak itulah, Sony menduga kuat bahwa pemasangan alat pengawas di ribuan titik SPPG tersebut sama sekali tidak pernah terealisasi. Padahal, dana negara bernilai jumbo sudah digelontorkan.

“BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Sony, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang,” tegas Krisna.

Akibat kondisi ini, Sony menilai proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari untuk anak-anak penerima manfaat tersebut gagal total dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala yang sangat besar. Penyidik Kejagung kini tengah mendalami keterangan tersebut guna melacak aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

(perdetiknews/red)

16 / 100 Skor SEO