Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru. Glory terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Glory diduga diminta oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Titik-titik tersebut kemudian diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp 100 juta per titik.

“Saya bisa, kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Syarief membeberkan bahwa tarif yang dipatok oleh Glory untuk setiap titik SPPG sebenarnya bervariasi. Nilainya bergerak dinamis mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dari hasil penjualan lapak proyek tersebut, Glory diduga menyetor uang tunai kepada Dadan secara bertahap.

“Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta,” kata Syarief.

Syarief menambahkan, setoran dana haram tersebut tidak diserahkan sekaligus dalam satu waktu. “Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih terus menghitung jumlah total uang yang mengalir dari Glory ke Dadan. Berdasarkan pemeriksaan awal, durasi aliran dana tersebut terendus telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga sekarang.

“Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” ungkap Syarief.

Lebih lanjut, pihak Kejagung mengungkapkan bahwa hubungan kedekatan antara Glory dan Dadan sudah terjalin lama. Tersangka Glory tercatat sudah mengenal Dadan jauh sebelum lembaga BGN dibentuk.

“Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” pungkas Syarief.

Pihak Kejagung pun menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang terseret dalam pusaran kasus ini.

(perdetiknews/red)

21 / 100 Skor SEO