“Beberapa saat kemudian, tersangka kembali ke halaman rumah kepala desa dan kembali membuat keributan. Saat petugas bersama warga berusaha melerai, tersangka tiba-tiba mencabut badik dan mengayunkannya ke arah Aiptu Zainal hingga mengenai baju dinas korban dan menyebabkan pakaian tersebut robek,” jelasnya.

Menurut Welliwanto, setelah itu tersangka juga sempat mengejar Aiptu Agus Saputra. Beruntung aksi tersebut berhasil dihalangi warga sehingga tidak menimbulkan korban luka.

Usai kejadian, kedua anggota Polri bersama warga menuju Polsek Soropia untuk meminta bantuan personel. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada keesokan harinya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dan satu lembar pakaian dinas milik korban yang robek akibat sabetan senjata tajam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 dan Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

sumber: kendari.info

56 / 100 Skor SEO