Pantja juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada penyedia jasa konstruksi yang memiliki rekam jejak buruk. Selain itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inspektorat, Biro Hukum, dan Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun status daftar hitam (blacklist) terhadap peserta tender.

Ia sekaligus mengingatkan peserta lelang agar tidak percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat pemerintah untuk meminta komitmen uang (fee) proyek.

“Saya tegaskan, tidak ada komitmen fee atau transaksi apa pun. Tindakan mencatut nama pimpinan adalah modus penipuan murni yang merusak iklim pengadaan barang dan jasa yang bersih di Sultra. Segala bentuk intimidasi maupun praktik ilegal akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Widhi.

Sementara itu, Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) Sultra, Mahadir Muhammad, memastikan proses evaluasi tender tetap berjalan sesuai regulasi.

Menurutnya, berbagai isu yang berkembang terkait proses lelang telah direviu bersama Inspektorat Sultra dan tidak ditemukan pelanggaran yang menghambat proses evaluasi.

“Sudah ada berita acara bersama Inspektorat. Intinya, seluruh isu yang berkembang telah ditelaah dan tidak terbukti. Pokja melaksanakan evaluasi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, sehingga proses tender tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mahadir.

Ia menambahkan, apabila terdapat evaluasi terhadap pejabat yang menangani proses pengadaan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Perhatian terhadap proses tender tersebut juga datang dari Komisi III DPRD Sultra.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menilai penelusuran rekam jejak digital perusahaan peserta tender merupakan langkah penting untuk memastikan proyek infrastruktur dikerjakan kontraktor yang memiliki integritas dan kompetensi.

“Langkah untuk melacak jejak digital kontraktor peserta tender ini sangat krusial. Ini adalah bentuk transparansi dan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan perusahaan yang menang benar-benar memiliki rekam jejak, integritas, dan kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suwandi.

Ia menegaskan Komisi III akan terus mengawal seluruh tahapan pengadaan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

“Kami akan lebih fokus pada rekam jejak digital perusahaan-perusahaan yang mengikuti tender agar perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang benar-benar memiliki kapasitas, pengalaman, dan kompetensi,” katanya.

Suwandi juga mengapresiasi ketegasan Gubernur ASR yang dinilai konsisten membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sorotan juga datang dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, mengatakan lembaganya membuka kemungkinan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAP) untuk menelusuri dugaan maladministrasi dalam proses tender tersebut meski hingga kini belum menerima laporan resmi dari peserta lelang.

“Sebenarnya kita punya mekanisme IAPS Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Tapi kita harus memastikan informasi awal yang didapatkan benar-benar cukup,” ujar Mastri.

Menurutnya, saat ini Ombudsman masih melakukan pendalaman internal dan berkoordinasi dengan Ombudsman RI untuk mematangkan langkah tersebut.

Mastri juga mengimbau peserta tender yang merasa dirugikan agar segera menyampaikan laporan resmi sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

“Harapan kami sebenarnya ada peserta lelang yang merasa dirugikan untuk melapor ke Ombudsman. Dengan adanya laporan resmi, kami dapat melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam dan substantif atas dugaan maladministrasi pada proses lelang ini,” katanya.

Sebelumnya, aktivis Sulawesi Tenggara Andi Amil juga meminta proses tender dilakukan secara terbuka. Ia menilai rekam jejak perusahaan peserta tender harus menjadi salah satu indikator utama dalam proses evaluasi.

“Publik tentu berharap proses evaluasi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Rekam jejak penyedia yang pernah tersangkut persoalan hukum atau mengalami masalah dalam pelaksanaan proyek harus menjadi perhatian serius agar kualitas pembangunan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Andi Amil.

Ia menegaskan pernyataannya bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses tender, melainkan sebagai dorongan agar seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Perdetiknews.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab resmi dari PT Sinar Bulan Group, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BLP Sultra, serta pihak-pihak terkait mengenai mekanisme evaluasi tender, penetapan penawar tunggal, dan rekam jejak penyedia.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab sebagai bentuk pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)

60 / 100 Skor SEO