KENDARI — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) siap mengambil langkah tegas terkait polemik proses lelang proyek pembangunan bernilai Rp30,4 miliar di Kabupaten Bombana.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini membuka opsi untuk melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAP) guna mengusut dugaan maladministrasi dalam tender tersebut.
Langkah khusus ini disiapkan meskipun Ombudsman Sultra saat ini belum menerima laporan resmi dari pihak-pihak atau peserta lelang yang merasa dirugikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sepenuhnya merupakan ranah dan lokus pengawasan pelayanan publik. Oleh karena itu, indikasi kejanggalan pada tender bernilai puluhan miliar rupiah ini menjadi perhatian serius pihaknya.
“Sebenarnya kita punya mekanisme IAPS Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Tapi kita harus memastikan informasi awal yang didapatkan benar-benar cukup,” ujar Mastri Susilo.
Saat ini, Mastri menegaskan timnya tengah melakukan pendalaman internal serta berkoordinasi dengan Ombudsman RI pusat untuk mematangkan opsi pelaksanaan IAP tersebut.
Sorotan publik ini mencuat setelah PT Sinar Bulan Group keluar sebagai pemenang lelang. Padahal, perusahaan tersebut diketahui memiliki rekam jejak pekerjaan tidak selesai (putus kontrak) di beberapa daerah, seperti Kabupaten Muna, Kolaka Utara, hingga Buton Utara yang kasusnya bahkan sedang ditangani pihak kejaksaan.
Selain itu, tender proyek senilai Rp30,4 miliar ini menjadi perhatian karena hanya diikuti oleh satu penawar.

Menanggapi melenggangnya perusahaan bermasalah dalam proses lelang, Mastri Susilo membeberkan dua kemungkinan utama. Pertama, masa sanksi blacklist perusahaan tersebut memang sudah berakhir. Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sebelumnya tidak mengusulkan sanksi blacklist perusahaan tersebut ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sembari mematangkan persiapan IAP, Ombudsman Sultra tetap mengimbau para peserta lelang lain yang merasa dirugikan untuk tidak ragu membuat laporan resmi.
“Harapan kami sebenarnya ada peserta lelang yang merasa dirugikan untuk melapor ke Ombudsman. Dengan adanya laporan resmi, kami dapat melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam dan substantif atas dugaan maladministrasi pada proses lelang ini,” pungkas Mastri Susilo. (Red)




Tinggalkan Balasan