BAUBAU – Persoalan seorang guru ASN di SMP Negeri 2 Baubau kembali mencuat. Guru tersebut mengaku tetap aktif menjalankan tugas mengajar di SMPN 2 Baubau, meski menyebut gajinya telah ditahan sejak April 2020 hingga Agustus 2026.

Dalam video yang direkam pada 20 Agustus 2026, guru tersebut juga mengungkap persoalan absensi daring serta membantah pernah berstatus sebagai guru SMP Negeri 7 Baubau.

“Saya tetap aktif hadir di SMP Negeri 2 Baubau menjalankan aktivitas-aktivitas saya sebagai guru SMP Negeri 2 Baubau,” ujarnya dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak dapat melakukan absensi secara daring melalui sistem Simallape Kota Baubau.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi sejak beberapa hari sebelum video dibuat. Ia menduga terdapat perubahan atau rekayasa terhadap data absensinya.

“Sejak Sabtu, saya tidak bisa mengabsen online, secara online, karena absen saya sudah direkayasa,” katanya.

Klaim mengenai adanya rekayasa absensi tersebut masih merupakan pernyataan dari guru bersangkutan dan perlu dikonfirmasi kepada pengelola sistem maupun Pemerintah Kota Baubau.

Dalam video berdurasi sekitar tiga menit itu, guru tersebut juga secara tegas membantah dirinya pernah menjadi guru di SMP Negeri 7 Baubau.

Ia mengatakan dirinya tidak pernah menerima SK mutasi yang menempatkannya di sekolah tersebut.

“Walaupun saya dipaksa untuk mengaku sebagai guru SMP 7, saya tidak akan pernah mengaku sebagai guru SMP 7. Karena saya tidak pernah menjadi guru SMP Negeri 7 dan tidak pernah diberikan SK mutasi di SMP Negeri 7 Baubau,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan:

“Sampai saat ini saya adalah guru SMP Negeri 2 Baubau.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu diverifikasi melalui dokumen kepegawaian, SK mutasi, data Dapodik, serta administrasi resmi Pemerintah Kota Baubau.

Persoalan paling serius yang disampaikan guru tersebut adalah mengenai gajinya sebagai ASN.

Ia menyebut gajinya tidak diterima sejak April 2020.

Jika dihitung berdasarkan periode yang disebutkan dalam video, hingga 20 Agustus 2026, guru tersebut menyebut telah mengalami penahanan gaji selama sekitar 6,4 tahun.

“Gaji saya sebagai ASN yang ditahan sejak April 2020 sampai saat ini, tanggal 20 Agustus 2026, ditahan selama 6,4 tahun bisa segera diselesaikan,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian.

Tidak hanya gaji, guru tersebut juga mengungkap persoalan lain terkait tunjangan profesi.

Ia mengaku tunjangan profesinya telah diberhentikan sejak Juli 2019 dan belum terselesaikan hingga Agustus 2026.

“Dan kemudian juga tunjangan profesi saya yang diberhentikan sejak bulan Juli 2019 sampai saat ini, bulan Agustus 2026, itu segera bisa diselesaikan,” ujarnya.

Klaim mengenai penghentian tunjangan profesi tersebut juga perlu dikonfirmasi melalui dokumen pembayaran, status sertifikasi, serta keterangan instansi yang berwenang.

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena sebelumnya guru tersebut menyampaikan bahwa kasus mutasi dan penahanan gajinya telah berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sulawesi Tenggara tertanggal 22 Agustus 2022.

Dalam keterangannya setelah bertemu Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, ia mengklaim LAHP tersebut menyatakan adanya maladministrasi oleh Pemkot Baubau terkait mutasi dan penahanan gajinya.

Guru tersebut juga berharap Wakil Gubernur Sultra memberikan perhatian dan membantu mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Namun, isi lengkap LAHP, tindak lanjut rekomendasi Ombudsman, serta status penyelesaian dari Pemkot Baubau perlu diperiksa melalui dokumen resmi agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh.

Jika seluruh klaim tersebut benar, persoalan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting.

Mengapa gaji seorang ASN disebut dapat tertahan selama bertahun-tahun?

Apa dasar administratif penahanan gaji tersebut?

Apakah benar terdapat SK mutasi yang menempatkan guru tersebut ke SMPN 7 Baubau?

Bagaimana status kepegawaiannya dalam sistem resmi Pemkot Baubau?

Mengapa guru yang mengaku tetap aktif mengajar di SMPN 2 Baubau mengalami persoalan absensi?

Bagaimana tindak lanjut LAHP Ombudsman Sultra tertanggal 22 Agustus 2022?

Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan hak keuangan seorang ASN tidak terkatung-katung selama bertahun-tahun?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebagai klaim sepihak.

Perdetiknews perlu meminta konfirmasi kepada Pemkot Baubau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, BKPSDM, Ombudsman Sultra, serta guru yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai duduk perkara.

Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut pembayaran gaji seorang guru, tetapi juga menyentuh aspek administrasi kepegawaian, pelayanan publik, hak ASN, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman.

Editor: Tim Perdetiknews

69 / 100 Skor SEO