KENDARI – Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan izin crossing tambang.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan rekomendasi tersebut ditengarai terjadi saat oknum pejabat berinisial RJ menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum GMN, Irjal Ridwan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut demi menjaga integritas pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum tanpa ada pengecualian atau tebang pilih.

GMN menilai kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik serta mencederai prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Bumi Anoa.

Selain mendorong penyelidikan cepat dan profesional dari Korps Adhyaksa, GMN juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas.

Gubernur didesak untuk segera menonaktifkan atau mencopot sementara RJ dari jabatannya yang saat ini menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sultra.

Langkah pencopotan sementara tersebut dinilai sangat krusial untuk menjaga independensi dan objektivitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Irjal menyebut, penonaktifan RJ penting dilakukan guna menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) serta menjamin pemeriksaan bebas dari segala bentuk intervensi.

GMN menyatakan berkomitmen penuh untuk mengawal ketat perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Mereka berharap Kejati Sultra bertindak responsif dan transparan agar tidak memicu persepsi negatif di masyarakat mengenai adanya pembiaran terhadap praktik pungli di lingkungan pemerintahan daerah. (KR)

22 / 100 Skor SEO