Kendari – Alasan penangguhan penahanan terhadap AYP (42), vokalis salah satu band ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi tersangka dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya berusia 11 tahun, kembali memicu tanda tanya.
Pasalnya, alasan kesehatan berupa penyakit Tuberkulosis (TBC) yang menjadi dasar penangguhan penahanan diklaim Polresta Kendari dibantah langsung oleh Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Saputra, yang menyebut AYP hanya mengalami gangguan lambung.
Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Saputra, menjelaskan AYP memang sempat datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Ranomeeto. Namun, kedatangannya bukan karena menderita TBC.
“Pasien sempat masuk UGD, bukan dengan penyakit TBC, keluhannya hanya gangguan lambung saja,” ujar Dadang kepada media, Senin (6/7/2026).
Dadang mengatakan AYP tidak menjalani rawat inap. Setelah menjalani observasi, tersangka diperbolehkan pulang karena kondisinya telah membaik.
“Untuk diagnosa TBC ada pemeriksaan khusus, sputum (dahak) nya dicek ke rumah sakit,” jelasnya.
Pernyataan tersebut turut diperkuat kuasa hukum korban, Andre Darmawan, yang meminta penyidik meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Kalau alasan sakit, itu yang jadi pertanyaan, karena bukan sakit TBC, tapi lambung dan itu pun sudah dinyatakan sembuh,” tegas Andre, Minggu (5/7).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menegaskan AYP tidak dibebaskan, melainkan hanya memperoleh penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.
Menurut Welli, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diberikan setelah penyidik mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis serta permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka agar AYP dapat menjalani pengobatan secara intensif.
“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif,” kata Welli kepada Kendariinfo, Sabtu (4/7).
Ia menjelaskan, selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari, AYP mengalami gangguan kesehatan yang dibuktikan melalui rekam medis tenaga kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut, penyidik menyebut tersangka terjangkit TBC. Penyakit itu dinilai berpotensi menular melalui droplet sehingga berisiko terhadap penghuni rutan lainnya apabila tidak mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Atas dasar itu, penyidik menggelar perkara untuk membahas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Muswanto Utama. Hasil gelar perkara menyetujui penangguhan penahanan dengan syarat AYP wajib melapor ke Polresta Kendari setiap Senin dan Kamis.
Welli memastikan penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan dan berkas perkara juga telah memasuki tahap I untuk diteliti jaksa.
“Saat ini SPDP telah dikirim ke kejaksaan. Bahkan berkas perkara sudah memasuki tahap I dan sedang dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan. Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi tersangka telah sembuh dan dapat kembali beraktivitas, maka penangguhan penahanan akan dicabut dan AYP kembali menjalani masa penahanan.
Keputusan penangguhan penahanan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Ibu korban berinisial B (33) mengaku khawatir keselamatan putrinya, Bunga (nama samaran), terancam setelah tersangka berada di luar tahanan.
“Kenapa tersangka pemerkosaan ditangguhkan, pencuri saja ditahan. Saya mau kasih sekolah anakku tapi nanti dia takut diapa-apakan di jalan. Kalau di rumah kita takut kita dipotong,” ungkap B, Senin (29/6).
Diketahui, kasus ini bermula setelah ibu korban melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang disebut telah terjadi sejak 2024 hingga 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap AYP di sebuah rumah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (1/6) malam.
Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, AYP kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh pihak kejaksaan.
sumber: kendari.info
Related posts:
- Kios Dibobol Maling saat Pilkada, Warga Kendari Rugi Puluhan Juta Rupiah
- Polda Sultra Tetapkan Bos TRG Kendari Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
- Pelaku Curanmor di Hotel Viranza Kendari Kembalikan Motor Setelah Viral
- Pemuda Kendari Ditahan Usai Bobol Kartu Kredit Warga Malaysia dengan Modus Pulsa Gratis




Tinggalkan Balasan