JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPD RI dua periode sekaligus mantan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, La Ode Ida, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI).

Dilansir dari law-justice.co, perkara hukum tersebut bergulir di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

​Pria yang juga menjabat sebagai Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM) ini menjadi satu dari dua warga negara Indonesia (WNI) yang dibidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain dua WNI, penyidik juga menetapkan 24 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

​Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat dari hasil serangkaian gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

​”Sebanyak 24 tersangka merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan dua lainnya warga negara Indonesia (WNI),” kata Jeffri dalam siaran pers tertanggal 25 Juni 2026.

​Status perkara ini sebenarnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 3 April 2026. Dalam mengusut tuntas kasus tersebut, PPNS Ditjen Gakkum ESDM yang dibantu Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa saksi-saksi dari lintas instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.

Serangkaian penyegelan dan penyitaan barang bukti juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di Gunung Botak, Namlea, Ambon, hingga Jakarta.

​Tak tinggal diam dengan penetapan status hukumnya, La Ode Ida memilih mengambil langkah perlawanan. Ia resmi menggugat keabsahan status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL per tanggal 2 Juli 2026.

​Melalui gugatan ini, La Ode Ida meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Pihak yang disasar sebagai termohon dalam gugatan ini di antaranya Direktur Penindakan Pidana Ditjen ESDM, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

​Di sisi lain, pembelaan datang dari kuasa hukum PT HAM, Robert B. Keytimu. Pihaknya membantah keras tuduhan penambangan tanpa izin sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

Menurutnya, tindakan Tim dari Gakkum Kementerian ESDM itu tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum.

​Robert meluruskan bahwa PT HAM sebenarnya hanya menjalin kerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) khusus untuk sektor pengolahan dan pemurnian hasil tambang.

Mengenai keberadaan 24 WNA yang ikut terseret, ia memastikan mereka adalah tenaga profesional yang datang melalui prosedur resmi.

​”Jangan membiarkan penambang ilegal bekerja di satu sisi dan menindak pemilik izin tambang secara membabi buta. Kami memiliki sejumlah informasi yang akan kami dalami fakta-faktanya tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Kami juga menyiapkan langkah-langkah hukum dalam hal menghadapi tuduhan sepihak ini,” tegas Robert.

​Hingga berita ini diterbitkan, La Ode Ida sendiri belum memberikan pernyataan resmi secara langsung saat dikonfirmasi, baik terkait status tersangkanya maupun proses praperadilan yang kini tengah bergulir di pengadilan. (red)

 

8 / 100 Skor SEO