Kendari – Fakta baru terungkap usai ditangkapnya residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Arif (26) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain diduga berulang kali melakukan aksi curanmor, pelaku juga disebut kerap mengancam istrinya sendiri agar seluruh aksi kejahatannya tidak terbongkar.
Korban yang disamarkan dengan nama Mawar (27) mengaku selama ini hidup dalam tekanan. Ia mengatakan Arif sering mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika dirinya menceritakan aksi kejahatan pelaku kepada orang lain.
“Saya sering diancam akan ditusuk pake pisau, ini pisaunya pak,” ungkap Mawar sambil menangis sesenggukan di hadapan polisi di rumahnya di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (6/7/2026).
Tak hanya menggunakan senjata tajam, Arif juga diduga menyandera mental istrinya dengan mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka. Mawar mengaku pelaku diam-diam sering merekam saat mereka berhubungan intim, kemudian rekaman tersebut dijadikan alat untuk mengintimidasi korban.
Menurut pengakuan Mawar, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila dirinya mencoba melarikan diri atau meninggalkan rumah.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan fakta tersebut terungkap saat penyidik mendatangi rumah Arif untuk melakukan pendalaman terkait kasus pencurian sepeda motor yang sedang ditangani.
“Saat kami mendatangi rumah pelaku, di sana kami bertemu istri dari pelaku dan mendapati fakta adanya pengancaman senjata tajam hingga pengancaman video hubungan badan, tentu ini akan kami dalami,” ujar Welliwanto.
Ia menegaskan, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Arif di luar kasus pencurian kendaraan bermotor, termasuk dugaan pengancaman terhadap istrinya.

Sebelumnya, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Poasia dan Intelmob Polda Sultra berhasil menangkap Arif yang merupakan residivis kasus curanmor, Selasa (7/7) dini hari. Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.
sumber: kendari.info




Tinggalkan Balasan