Kendari – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia dan Intelmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Arif (26) pada Selasa (7/7/2026), sekitar pukul 02.00 Wita.
Arif ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik Muh. Althof, seorang mahasiswa, dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli dan meminta izin melakukan test drive.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan penggelapan dan pencurian sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate yang dialami Muh. Althof pada Minggu (28/6).
Saat itu, Althof menjual motornya melalui media sosial. Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku berminat membeli kendaraan tersebut hingga keduanya sepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
“Pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli. Saat transaksi berlangsung, pelaku meminta izin melakukan tes jalan (test drive) dengan membonceng teman ayah korban,” ujar Welliwanto, Selasa (7/7).
Setelah menempuh perjalanan sekitar 200 meter, pelaku berhenti di sebuah masjid. Teman ayah korban turun karena hendak ke kamar kecil. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik Althof.
“Setelah menempuh sekitar 200 meter, teman korban turun di sebuah masjid. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut,” katanya.
Usai kejadian, Althof bersama keluarganya sempat kembali ke rumah kontrakan yang ditempati pelaku. Namun rumah tersebut sudah kosong. Warga sekitar mengaku Arif baru sehari menempati rumah itu sehingga diduga sengaja menyewanya sebagai kedok untuk meyakinkan calon korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia dan Intelmob Polda Sultra akhirnya berhasil menangkap Arif. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik korban.
Dalam pemeriksaan, Arif mengaku telah mengubah warna motor dari abu-abu menjadi biru agar tidak mudah dikenali dan digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Welliwanto mengungkapkan Arif merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Baubau pada 2022.
“Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi curanmor di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu lokasi di wilayah hukum Polres Baubau,” ungkapnya.
Saat ini Arif beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta mencari barang bukti tambahan.
sumber: kendari.info




Tinggalkan Balasan