Kriminal

Kejaksaan Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Dugaan Korupsi APBD Mencuat

854
×

Kejaksaan Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Dugaan Korupsi APBD Mencuat

Sebarkan artikel ini
Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Digeledah, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen Penting

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada satuan kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Penggeledahan yang dipimpin oleh tim penyidik Kejati Sultra ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah surat dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang kami lakukan. Kami menyita dokumen-dokumen yang kami anggap penting untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, DODY, S.H.

Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya, di akhir tahun 2024, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta diduga memanipulasi sejumlah nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax demi mendapatkan keuntungan pribadi. “Jadi berdasarkan data yang ada, Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta diduga melakukan manipulasi besar-besaran pembelian BBM jenis Pertamax,” kata Hendro kepada media, Minggu, 22 Desember 2024.

Hendro menjelaskan, selama periode bulan Januari, Februari hingga Maret Tahun 2023, Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta telah melakukan pembelian BBM jenis Pertamax sebanyak kurang lebih 1000 kali. Rata-rata anggaran yang digunakan dalam satu kali pengisian mencapai Rp. 500.000, sehingga jika dijumlahkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp. 500.000.000.

Lagi Viral, Baca Juga  Proyek Jalan Rp9,5 Miliar di Konawe Utara Diduga Dikorupsi, Demo di Kejati Sultra Ricuh

“Dari data yang ada, sangat jelas ada manipulasi menurut kami, sebab pengisian BBM dilakukan setiap hari. Bahkan ada yang sampai tiga kali pengisian dalam satu hari,” ungkap Hendro.

Ampuh Sultra mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta pada tahun 2023. “Itu sejak bulan Januari hingga Maret 2023 lalu, daftarnya sudah kami pegang,” terangnya.

Menurut Hendro, kasus tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kalau kita lihat pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu sudah sangat jelas, oleh sebab itu kami sangat yakin kasus tersebut dapat diungkap hingga tuntas,” pungkasnya.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Sultra masih terus melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi ini. Belum ada keterangan resmi mengenai siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, Kejati Sultra berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!